Jangan Tertipu, OJK Hanya Berikan Akses CAMILAN, ARW Ingatkan Jangan Berikan Akses Selain Itu

  19 Agustus 2023 EKONOMI Badung

Vidya Muda Indonesia bersama Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Kuta pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Kuta. Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Vidya Muda Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door di Kecamatan Kuta pada hari Sabtu, 19 Agustus 2023. 

Dalam kegiatan edukasi waspada investasi bodong dan pinjaman online (Pinjol) ini ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri.

"Yang terpenting adalah pencegahan dari diri sendiri, masyarakat juga harus mencari tahu bagaimana track record perusahaannya apakah legal dan logis, unyuk mengecek hal tersebut, bapak ibu dapat kontak OJK di 157 dan whatsapp di 081-157-157-157," kata ARW.

Baca juga:

Agung Rai Wirajaya (ARW) mengungkapkan investasi bodong masih saja marak terjadi dan terus berupaya dengan berbagai cara untuk mencari korban atau mangsanya. Investasi bodong ini tentu sangat merugikan dan selama ini telah banyak memakan korban. 

Politisi senior PDI Perjuangan berharap masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan sehingga jangan berikan akses selain 3 hal tersebut.

"Contohnya jangan memberikan aplikasi unyuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu," tegas ARW.

Baca juga:

Selain itu, ARW juga mengingatkan untuk berhati-hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya. Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Kuta. Selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi.(BB).