Ini Syarat Pemberhentian Sekda Menurut Ombudsman Bali

  13 Desember 2016 PERISTIWA Denpasar

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bupati Gianyar melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016, mengumumkan pemberhentian sementara Sekda Gianyar Ida Bagus Gaga Adi Saputra.
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab bisa memahami keputusan yang diambil Bupati Gianyar untuk memberhentikan sementara Gus Gaga. Ia menilai pemberhentian itu untuk mengefektikan roda pemerintahan, karena hubungan Bupati dan Sekda sudah tidak harmonis.
 
BACA JUGA: 
Apabila kondisi yang tidak harmonis di Pemkab Gianyar dibiarkan, maka Bupati Gianyar bisa dinilai tidak tidak mampu menjalankan roda pemerintahan.
 
"Saya kira pemberhentian sementara ini dapat dipahami. Bupati ingin memperbaiki situasi yang tidak kondusif dalam pemerintahannya. Dengan pemberhentian sementara ini, Bupati melalui tim pemeriksa yang dibentuknya akan mengkaji tidak saja sikap Sekda, tetapi juga dampak dari sikap tersebut," kata Umar yang lembaganya bertugas melakukan pengawasan pelayanan publik di Provinsi Bali ini.
 
Namun Umar menambahkan, selesai pemeriksaan internal oleh tim pemeriksa di Pemkab Gianyar, hasilnya harus segera dilaporkan ke Gubernur.
 
Dalam kasus ini, Umar mengaku lebih melihat dari segi efektifitas pemerintahan, yang bisa mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat.
 
"Kalau saya melihatnya dari sisi efektifitas sebuah pemerintahan. Jika tidak kondusif, tentu akan mengganggu kinerja pemerintahan dan mencerminkan ketidakmampuan seorang bupati dalam mengelola pemerintahannya. Dalam beberapa kasus di kabupaten lain, sekda bisa diberhentikan jika tidak efektif dan terindikasi korupsi. Nah dalam kasus Gianyar, ini lebih karena sekda tidak efektif dan tidak dapat bekerjasama dengan bupati," terang Umar.(BB/tribunnews)