Ini Sebab Angkutan Aplikasi Uber, Grab dan GoCar Dibekukan di Bali

  06 Juni 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Denpasar. Angkutan Online berbasis Uber, Grab dan GoCar akhirnya secara resmi dibekukan di Bali. Padahal, sebelumnya banyak yang mengira angkutan aplikasi murah meriah ini, jadi pesaing berat angkutan konvensional, sehingga Kartu Izin Operasi dan Kartu Pengawasan terhadap angkutan yang memakai aplikasinya harus dibekukan atau dicabut. Apa sebenarnya kesalahan ketiga angkutan ‎berbasis aplikasi online itu?
 
Jawabannya, sebenarnya bukan persoalan karena angkutan konvensional tidak mampu atau kalah bersaing. Karena dari data sejumlah perusahaan angkutan di Indonesia, rata-rata penumpang yang memakai jasa angkutan berbasis online tidak lebih dari 2 persen. 
 
Oleh karena itu, lebih mengarah terhadap regulasi yang sengaja tidak mau dipenuhi oleh angkutan berbasis online, agar bisa menerapkan harga lebih murah, sehingga bisa mematikan dulu angkutan lain yang ada. Karena mereka tidak perlu membayar pajak dan mendirikan kantor cabang ataupun memberi jaminan kesehatan dan kesejahteraan bagi pengemudinya. Belum lagi armadanya, baik perawatan ataupun perbaikan kendaraan malah ditanggung dari kantong sopirnya sendiri.
 
Padahal, sebelum munculnya Uber, Grab maupun GoCar, sudah banyak angkutan konvensional di Indonesia, termasuk di Bali juga memiliki aplikasi sejenis, namun hanya sebagai sarana komunikasi untuk berhubungan dengan penumpang, ibaratnya pengganti sarana telpon. Akibat belum adanya regulasi dari pemerintah terkait penggunaan aplikasi, sehingga hanya diterapkan sebagai aplikasi murni.
 
Namun sangat berbeda dengan penerapan aplikasi Uber, Grab dan GoCar yang malah berbisnis angkutan tanpa izin dan sudah dianggap membodohi pemerintah termasuk masyarakat yang mau menjadi konsumen ilegal, sehingga  akhirnya Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengambil sikap tegas yang melarang ketiga aplikasi tersebut beroperasi, lantaran juga membandel tidak mau memenuhi aturan dan persyaratan sebagai aplikasi yang berbisnis angkutan. 
 
Untuk itu, apabila masih ditemukan adanya penggunaan aplikasi Uber, Grab dan Go Car di Bali, maka sebagaimana ditegaskan dalam rapat tersebut, Kartu Ijin Operasi dan Kartu Pengawasan angkutan yang menggunakan salah satu aplikasi tersebut akan langsung dibekukan oleh Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Provinsi Bali, sehingga tidak bisa lagi beroperasi secara ilegal. 
 
"Jika ada Grab, Uber dan Go Car yang beroperasi, akan kita bekukan Kartu Pengawasan Ijin Operasinya," tegas Kadishubinkom Bali, Ir. I Ketut Artika, MM belum lama ini.
 
Kabarnya di Indonesia pembekuan atau pemblokiran ketiga aplikasi dalam waktu dekat juga akan segera dilakukan oleh pihak Menkominfo, akibat syarat yang ditetapkan pemerintah juga tetap dilanggar. Hal itu juga sempat ditegaskan oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang telah mengirimkan surat permintaan pemblokiran ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. 
 
Bahkan Kemenhub mempunyai alasan tersendiri atas tindakannya tersebut karena dipastikan ketiga aplikasi berbisnis angkutan itu telah melanggar tiga peraturan sekaligus. Oleh karena itu, sesuai dengan surat No.AJ/206/1/1 PHB 2016 tertanggal 14 Maret 2016, Uber dan Grab maupun GoCar dianggap telah melanggar Undang-Undang No.22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.6/ 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sertiga Undang-Undang No.25/ 2007 tentang Penanaman Modal.
 
Bukan hanya itu, Uber dan Grab plus GoCar juga dianggap terbukti melanggar Keputusan Presiden RI No.90 Tahun 2000 tentang Perwakilan Perusahaan Asing dan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 
 
Bahkan tambahan untuk Uber, Kemenhub menganggap telah melanggar peraturan Pasal 138 ayat 3, 139 ayat 4, 173 ayat 1 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkuran Jalan bahwa angkutan umum dan/atau barang hanya bisa dilakukan dengan kendaraan bermotor umum, penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan.
 
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal bahwa penanaman modal asing wajib dalam bentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara RI, kecuali ditentukan lain oleh UU. 
 
Keputusan Presiden RI No.90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) dan Surat Keputusan Kepala BKPM No.22 Tahun 2001 bahwa Uber Asia Limited sebagai KPPA sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Kepala BKPM Nomor 22 Tahun 2001 dan KPPA tidak diperkenankan melakukan kegiatan komersial, termasuk transaksi jual beli barang dan jasa di Indonesia dengan perusahaan atau perorangan, serta tidak akan ikut serta dalam bentuk apa pun dalam pengelolaan suatu perusahaan, anak perusahaan, atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
 
Selain itu, mereka juga disinyalir tidak bekerja sama degan perusahaan angkutan umum yang resmi, namun dengan manipulasi kerjasama dengan perusahaan ilegal maupun perorangan. Keberadaan mereka juga sudah menimbulkan keresahan dan konflik di kalangan pengusaha angkutan resmi dan pengemudi taksi resmi. 
 
Ancaman pembekuan ketiga aplikasi seperti itu, malah sudah diberlakukan belum lama ini di Thailand. Bahkan tidak saja roda empat, angkutan roda dua pun, seperti ojek aplikasinya juga langsung diblokir di Negeri Gajah Putih tersebut.
 
Seperti dilansir BBCnews, Thailand telah memberhentikan layanan ojek online yang dikelola oleh Uber dan saingan regional mereka yakni Grab karena diklaim melanggar aturan lokal dan menimbulkan bentrokan dengan perusahaan transportasi resmi yang terdaftar. 
 
Bahkan dikabarkan pihak berwenang Thailand telah menangkap 66 sopir yang bekerja untuk kedua perusahaan itu. Angkutan aplikasi ini, dinilai telah melanggar aturan dan terlibat keributan dengan ojek lokal sehingga terancam denda 4,000 baht atau setara USD77 dan berpotensi surat izin mengemudi mereka dicabut. (BB)