Pemutihan Mulai 13 Agustus Hingga 14 Desember

Ingat Bayar Pajak Kendaraan, Manfaatkan Waktu "Pemutihan" Denda dan Bunga

  11 November 2018 OPINI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Denpasar. Masyarakat sebagai wajib pajak diharapkan ingat kewajibannya membayar pajak khususnya pajak kendaraan. Masyarakat diminta memanfaatkan pemutihan berupa denda yang sudah dilaksanakan dari 13 Agustus 2018 dan akan berakhir pada 14 Desember 2018 mendatang.
 
 
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha saat berjumpa awak media Baliberkarya.com. Santha mengaku memberikan kesempatan kepada warga selaku wajib pajak yang nunggak pajak menyelesaikan urusannya tanpa kena denda dan bunga pajak dalam lima tahun terakhir. 
 
"Pemprov Bali melalui Badan Pendapatan Pajak mengharap kesempatan ini dimanfaatkan masyarakat luas yang selama ini menunggak pajak, khususnya kendaraan bermotor," ucap Santha.
 
Ket Foto: Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha
 
 
Hal itu, kata Santha sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 Tahun 2018 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Santha mengaku kebijakan pemutihan pajak digulirkan dalam rangka menekan tunggakan atas pajak kendaraan bermotor. 
  
"Jadi masyarakat sebagai mitra kita agar memanfaatkan pemutihan ini yang tinggal sebulan lagi (14 Desember 2018). Sebagai mitra kami memberikan kemudahan, insentif kepada masyarakat serta memberikan ruang pada masyarakat wajib pajak yang ingin berpartisipasi sebagai masyarakat yang taat bayar pajak," terangnya.
 
 
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), lanjut Santha menargetkan melayani sekitar 201 ribu unit kendaraan roda 2 roda hingga roda 4 keatas. Ia mengaku hingga kini baru melayani 182 ribu unit lebih dengan capaian dari sisi rupiah sebesar Rp 89,5 miliar lebih. Santha cukup berbangga sudah mampu merealisasikan target pendapatan dari pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 92,91 persen. 
 
"80 persen orang sudah melakukan pemutihan. Kalau melihat dengan jumlah tadi, dari sisi unit dan sisi rupiah kelihatanya masih ada sisa waktu kurang lebih satu bulan kedepan. Pada kesempatan ini, kami tetap menghimbau dan mengajak masyarakat wajib pajak supaya segera memanfaatkan fasilitas insentif yang diberikan pemerintah daerah," harap Santha.(BB).