Heboh Pungutan STLD Lantaran Miskomunikasi, Advokat Rudi Dukung Desa Adat Pedungan Jaga Kearifan Lokal

  23 Juni 2021 OPINI Denpasar

Foto: Advokat Rudi Hermawan, S.H.,dengan pendampingan Advokat/Founder Togar Situmorang Law Firm yaitu Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., memberikan klarifikasi di Kantor Desa Adat Pedungan, Selasa (22/6/2021).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Setelah sempat heboh pemberitaan terkait Advokat atau Pengacara Rudi Hermawan, S.H., yang sebelumnya di media online Baliberkarya.com dengan headline "Pengacara "Dipaksa" Buat STLD Per Tiga Bulan 100 Ribu di Banjar Dukuh Pesirahan, Togar Situmorang Minta Sosialisasikan Pungutan Agar Transparan" kini kedua belah pihak sepakat bertemu dan komunikasi untuk mencari titik temu agar tidak ada miskomunikasi.

Terkait berita yang menghebohkan tersebut, Desa Adat Pedungan akhirnya menanggapi dan mengundang langsung Rudi Hermawan selaku narasumber atas berita tersebut guna melakukan klarifikasi di Kantor Desa Adat Pedungan yang beralamat di Jalan Pulau Kawe No.1, Denpasar Selatan. Bahkan, Desa Adat Pedungan memberikan undangan secara resmi kepada Rudi Hermawan, S.H. untuk menghadiri pertemuan tersebut yang rencananya dilakukan pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 jam 13.00 Wita.

Namun dikarenakan Advokat Rudi Hermawan tidak dapat datang pada hari tersebut sehingga ia meminta agar pertemuan tersebut ditunda pada hari Selasa tanggal 22 Juni 2021 jam 11.00 Wita dimana hal tersebut dimaklumi oleh Bendesa Desa Adat Pedungan beserta jajarannya. 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Bendesa Adat Desa Adat Pedungan  Ir. I Gusti Putu Budiarta beserta jajarannya dan turut hadir pula Ketua MDA Denpasar, Lurah Pedungan yang diwakilkan, para tokoh/Kelian dari seluruh Banjar di Desa Adat Pedungan, serta Babinkamtibmas dari Kepolisian dan Babinsa dari TNI.

Sedangkan Advokat Muda Rudi Hermawan datang dengan pendampingan dari Kantor Togar Situmorang Law Firm dimana yang mendampingi saat itu ada Advokat/Founder Togar Situmorang Law Firm yaitu Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., serta Muhammad Arya Wijaya, S.H., dan Sabam Antonius, S.H. 

Dalam pertemuan tersebut Rudi Hermawan mengklarifikasi jika telah terjadi miskomunikasi dimana adanya Perbedaan Persepsi antara dirinya dengan Desa Adat Pedungan terkait Iuran sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu) serta pembuatan Surat Tanda Lapor Diri (STLD).

Hal itu dikarenakan pada saat terjadi Sidak yang dilakukan oleh Desa Adat ia tidak mendapatkan penjelasan sebagaimana yang diharapkan. Namun setelah adanya undangan klarifikasi yang telah Rudi Hermawan hadiri dimana kemudian adanya pemaparan secara Jelas dan Gamblang baik oleh Bendesa Adat Desa Pedungan serta oleh Ketua MDA Denpasar terkait landasan STLD dan Iuran tersebut serta mengenai Tri Hita Karana, Rudi Hermawan sebagai warga Krama Tamyu dapat memaklumi hal tersebut. 

Rudi pun menegaskan dirinya mendukung penuh upaya Desa Adat Pedungan untuk menjaga kearifan lokal Desa Adat Pedungan. "Saya dapat memaklumi kebijakan dari Desa Adat setelah diberikan penjelasan. Dan saya siap mendukung upaya melestarikan dan menjaga kearifan lokal di Desa Adat Pedungan," ungkap advokat muda ini.

Sementara itu, Bendesa Adat Desa Adat Pedungan  Ir. I Gusti Putu Budiarta saat dikonfirmasi Selasa malam (22/6/2021) mengakui sudah tidak ada permasalahan lagi antara advokat Rudi Hermawan dengan pihak desa adat setelah sebelumnya sempat terjadi miskomunikasi.

Budiarta menjelaskan pembuatan Surat Tanda Lapor Diri (STLD) merupakan sebagai bentuk pendataan penduduk pendatang (duktang) dan sudah sesuai aturan yang ada di desa adat. Ia juga menjelaskan tidak ada penahanan KTP milik advokat Rudi Hermawan sebagaimana berita yang beredar.

"Ditemukan banyak duktang yang tidak melaporkan diri sehingga dalam rangka pendataan itu diambillah KTP penduduk itu untuk didata berapa jumlah duktang di wilayah banjar di Desa Adat Pedungan. Jadi bukan penahanan KTP, tapi itu untuk pendataan duktang di wilayah Desa Adat Pedungan," tutup Budiarta yang juga Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.(BB).