Heboh Helena Lim Sosok Kaya Raya Vaksin Covid-19 Duluan, Togar Situmorang: Vaksin Jangan Diselewengkan

  11 Februari 2021 OPINI Nasional

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jakarta. Media sosial tengah dihebohkan dengan sosok Helena Lim seorang kaya raya yang mendapat sebutan crazy rich PIK telah menerima vaksin Covid-19 duluan. Padahal vaksin Covid-19 seharusnya diberikan terlebih dulu kepada tenaga kesehatan dan pelayan publik.

Helena membagikan momen ketika dirinya tengah mengantre untuk mendapatkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Perempuan yang dikenal "tajir melintir" itu juga memamerkan kartu vaksinasi dan proses penyuntikan vaksin di lengannya.

"Melihat postingan dari Helena Lim tersebut, memang tidak salah kalau ada pertanyaan dari masyarakat mengapa Helena Lim bisa mendapat vaksin lebih dahulu. Sebab yang seharusnya mendapat duluan adalah tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam menangani kasus covid 19 ini,” kata Advokat dan Pengamat Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA.

Namun kenyataannya Helena telah mendapatkan vaksin tentunya menimbulkan tanda tanya, mengapa Helena yang warga sipil dan bukan petugas kesehatan bisa lebih dulu mendapatkan vaksin?  Apakah ini berarti ada 'sesuatu' dalam pendistribusian vaksin dari pemerintah?.

Kalau melihat demikian, perlu adanya verifikasi dan klarifikasi dari instansi terkait untuk menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya kepada masyarakat. 

"Biar tidak sembarangan bisa mempermainkan, jangan baru punya uang  bisa berprilaku seenaknya,” tegas Advokat yang sering disapa “ Panglima Hukum” itu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 84 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019, terdapat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19.

Mereka antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/ Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Kemudian prioritas kedua adalah tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga. Prioritas ketiga adalah guru atau tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi. 

Prioritas keempat adalah aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif. Kemudian masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan

ekonomi, serta masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya ada di urutan kelima.

Tetapi akan berbeda jika kita melihat Helina, jika kita lihat dari video viral itu Helina didampingi oleh dua orang lagi, apakah itu anggota keluarga atau tidak itu tidak ada yang tahu. 

"Tetapi dengan adanya orang diluar dari apotek tersebut, menurut kami ada dugaan penyalahgunaan memberikan keterangan dan siapa yang diberi keterangan," sentil Togar Situmorang.

Meski begitu, Togar Situmorang tidak mau berspekulasi tetapi ia berharap bahwa program Pemerintah terkait penyuntikan vaksin ini jangan disalahgunakan dan diselewengkan. 

"Sehingga nanti jangan sampai Pemerintah pula yang disalahkan kalau terjadi hal-hal yang diluar standar yang telah ditentukan pembagian vaksin itu secara berkala,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan. Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.(BB).