Hadirkan Agung Rai Wirajaya, Primakara University Edukasi Mahasiswa LPS dan Stabilitas Sistem Perbankan

  03 November 2023 PENDIDIKAN Denpasar

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Rai Wirajaya, SE, MM bersama Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Dekan FEB Ketut Tri Budi Artani, SE, MSi, Ak, CA, CSRA, CDMA, yang di dimoderatori I Made Dwi Hita Darmawan, SAk, MSc, yang juga Dosen Primakara University menggelar Sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan yang dilaksanakan di Aula Lantai 4 Primakara University, Jumat (3/11/2023).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Rai Wirajaya, SE, MM bersama Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Dekan FEB Ketut Tri Budi Artani, SE, MSi, Ak, CA, CSRA, CDMA, yang di dimoderatori I Made Dwi Hita Darmawan, SAk, MSc, yang juga Dosen Primakara University menggelar Sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan yang dilaksanakan di Aula Lantai 4 Kampus Primakara University, Jumat (3/11/2023).

Kegiatan edukasi yang mengambil tema "Membangun Perlindungan dan Penjamin Simpanan Wujudkan Stabilitas Sistem Perbankan" dihadiri Wakil Rektor I Bidang Akademik Helmy Syakh, ST., S.Pd., M.Pd., mewakili Founder dan Rektor Primakara University I Made Artana, S.Kom., MM.

"Terima kasih Pak Agung Rai Wirajaya, Pak Hermawan, dan Bu Tri Budi. Ke depan masyarakat khususnya generasi muda harus dapat dan pandai bagaimana menyimpan uang di lembaga penyimpanan uang dan bank yang terpercaya, serta memahami peranan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ucap Helmy dihadapan peserta yang hadir.

Mengawali paparannya, Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM., mengajak mahasiswa-mahasiswi untuk memahami LPS secara sederhana melalui kuis. Menurutnya, pemahaman terhadap peran LPS Bagi mahasiswa-mahasiswi tentu penting apalagi di era kekinian.

"Hingga kini LPS menjamin hingga Rp2 M per nasabah per bank. LPS hadir menjamin simpanan dan simpanan uang dari individu dapat lebih aman," kata Agung Rai Wirajaya yang akrab disapa ARW.

Wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi di DPR RI memperjuangkan kepentingan Bali ini menegaskan uang masyarakat lebih terjamin jika tersimpan di lembaga keuangan terpercaya dan perbankan, lebih dapat tercatat dalam data rekening, dan bersifat praktis ke depan.

"Kalau ada masalah terkait perbankkan, segera sampaikan dengan data yang kuat dan bukti-bukti kuat pasti akan ditindaklanjuti Otoritas Jasa Keuangan. Sekarang ini banyak muncul masalah skimming di bank, sehingga perlu ditindaklanjuti," tegasnya mengingatkan.

Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS Hermawan Setyo Wibowo mengungkapkan pada tahun 1998 terjadi krisis moneter dimulai dengan 16 bank di likuidasi, Pendirian BPPN (Keppress 27/1998 dan PP 17/1999); Embrio pendirian LPS melalui UU Perbankan No. 10/1998. Tahun 2004, disusul dengan pendirian LPS melalui UU No. 24 Tahun 2004; Tahun 2005 LPS akhirnya resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005.

Sedangkan di Tahun 2008-2009, Hermawan menyebut muncul Global Financial Krisis, pada Tahun 2011 UU OJK Disahkan; Tahun 2014 Penjualan PT Bank Mutiara Tbk, oleh LPS; Tahun 2016, Disahkannya UU PPKSK No. 9 Tahun 2016 (Mandat Baru LPS).

"Kemudian tahun 2020, disahkannya: 1. UU No. 2 Tahun 2010; 2. PP Nomor 33 Tahun 2020; 3. PP Nomor 43 Tahun 2020, dan Tahun 2023 Disahkannya UU No. 4 Tahun 2023 (Mandat Baru LPS)," sebutnya.

Hermawan pun kemudian menceritakan bahwa LPS resmi didirikan berdasarkan UU No. 24 Tahun 2004 dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005. Menurutnya, sumber dana LPS adalah premi yang berdasar dari perbankan sebesar 0,1% dari rata-rata DPK dan dibayarkan per semester.

"Tujuan pendirian adalah menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkam pada bank serta perusahaan asuransi," jelasnya.

Pembicara terakhir, Dekan FEB Primakara University Ketut Tri Budi Artani, SE., M.Si., Ak., CA., CSRA., CFMA., menyampaikan pesan jika LPS menjamin hingga Rp2 M per nasabah per bank maka warga sebagai nasabah kedepan untuk tidak menaruh uangnya di satu bank, tetapi di bank atau lembaga keuangan yang lainnya. 

"Jangan menaruh telur dalam satu keranjang. Jangan menaruh uang di satu bank, sehingga ini dapat mencegah dampak yang tidak diinginkan," harap Tri Budi mengakhiri.(BB).