Gubernur: Umat Hindu jangan Rasis di Bali

  05 Juni 2016 PERISTIWA Denpasar

Baliberkarya/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku Pastika menanggapi isu rasis yang dilontarkan pembicara dalam Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, Minggu (5/6/2016).

Atas isu rasis itu, Pastika mengingatkan, warga Hindu tidak hanya berada di Bali tapi di luar Bali juga.

“Saya hanya ingin mengatakan, 10 juta warga Hindu, separohnya ada di luar Bali. Jadi jika Anda semua rasis di sini, pikirkan saudara kita di luar sana. Belum lagi warga Hindu non-Bali. Pesan saya hanya satu, NKRI harga mati dan Pancasila landasan kita sepenuhnya,” kata Pastika.

Atas terlontarnya isu rasis dan isu-isu lainnya di atas podium, mangku Pastika menyatakan sangat mengapresiasi keberadaan podium PB3AS. Dia berharap ke depan podium ini bisa digunakan untuk menyalurkan aspirasi yang lebih luas lagi demi kepentingan Bali.

Selain masalah ormas dan isu rasis, PB3AS juga menjadi ajang klarifikasi oleh pejabat pemerintah.

Seperti yang dilontarkan pejabat dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali yang telah memberikan perhatian kepada lembaga adat dan agama di Bali. Pemerintah tiap tahunnya telah menyalurkan dana hibah dan BKK untuk sebesar Rp 200 juta untuk setiap desa pakraman dan Rp 50 juta untuk subak dan subak abian di seluruh Bali.

Hal itu dilontarkan Kepala Seksi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Karakter dan Pekerti Bangsa, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, Ida Bagus Wiswa Bajra dalam Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, Minggu (5/6/2016).

“Selain itu, Disbud juga menyelenggarakan pesraman di tiap desa pakraman yang diikuti oleh pelajar dari seluruh Bali,” ujar Bajra.

Sementara itu, Satpol PP Prov Bali yang diwakili Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban, mengklarifikasi masalah pramuswisata liar di Besakih.

Menurutnya, sudah ada pertemuan tanggal 29 Juli 2013 yang salah satunya menyepakati bahwa warga di sekita Besakih bisa turut mendampingi pramuwisata yang mengajak wisatawan kesana dikarenakan warga lokal lebih mengerti tentang historis destinasi pariwisata.

Sementara mengenai laporan adanya satpol PP yang menilang, itu sudah diatur oleh UU. Menurutnya pejabat dari Satpol PP Bali itu, satuannya yang bertindak itu adalah dari bagian penyidik satpol PP, sementara yang ditindak adalah masyarakat yang telah melanggar Perda.

“Kami tidak menilang, tapi namanya tindak pidana ringan (tipiring), jadi jika ada yang melanggar perda terutama nomor 8 tahun 2000 tentang pembatasan plat luar Bali ya kami tindak. Tentu saja dengan bekerjasama dengan pihak kepolisian,” pungkasnya.(bb)