Gubernur Koster Ketakutan Gugatan Rp 22 T dari Agung Manik Danendra AMD? Rancangan Perda Larangan Mendaki Gunung Belum Diusulkan

  13 Juni 2023 POLITIK Denpasar

Foto: Tokoh Publik Bali Agung Manik Danendra AMD (kiri), Gubernur Bali Wayan Koster (kanan).

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Di tengah pro kontra yang ada, publik masih bertanya-tanya mengenai kepastian Gubernur Bali Wayan Koster untuk mengusulkan Perda Larangan Mendaki 22 Gunung di Bali dan apakah Perda ini benar-benar diterbitkan bersama DPRD Bali.

Informasi dari orang dekat di lingkaran Gubernur Koster menyebutkan bahwa banyaknya penolakan atas wacana Perda tersebut membuat Tim Gubernur Koster belum mengusulkan rancangan Perda itu ke meja DPRD Bali. Netizen pun menilai Gubernur Koster ketakutan akan Gugatan 22 triliun yang bisa saja dimenangkan oleh Tim Agung Manik Danendra AMD.

Di sisi lain banyak kalangan advokat senior berpendapat bisa saja Gugatan Class Action Rp 22 T dari Tokoh Publik Agung Manik Danendra AMD itu dimenangkan oleh tim AMD. Bahkan dukungan dan simpati netizen untuk Tokoh Milenial Bali bernama lengkap Dr. Anak Agung Ngurah Manik Danendra, S.H., M.H., M.Kn., dan tokoh sentral Puri Tegal Denpasar Pemecutan yang digadang-gadang sebagai Calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 ini bahkan terus mengalir dan menggelinding bak bola salju.

Di sisi lain tim hukum Gubernur Bali dinilai akan kewalahan menghadapi gugatan tim AMD. “Sederhananya juga Tim Bapak Gubernur adalah penyusun di atas meja yang belum berpengalaman dalam hal perkara sedangkan tim AMD adalah memang profesinya yang sudah terbiasa dengan praktek hukum. Jadi ibaratkan pertandingan bola ini seperti pemain bola kelas dunia melawan pengamat bola. Begitulah kira kira,” kata salah satu pakar hukum yang juga advokat senior di Bali.

Salah satu advokat senior Ir. Nyoman Partana S.H., M.H., juga bersuara lantang dengan tegas menolak kebijakan Gubernur Koster melarang mendaki gunung apalagi sampai diperdakan. Tokoh Bali yang juga salah satu pendiri Forum Bela Negara Seluruh Indonesia menilai kebijakan Gubernur Koster tersebut keliru dan tidak tepat.

Foto: salah satu advokat senior Ir. Nyoman Partana S.H., M.H.

“Kalau gunung ditutup itu tidak bener, tetapi harusnya penjagaan untuk turis yang naik ke atas itu yang diawasi supaya jangan sampai ada pelanggaran, ada yang telanjang, itu yang harus ditangkap. Kalau pendaki anak-anak muda silakan mendaki gunung sesuai aturan. Jadi itu kebijakan larangan tidak tepat, dan kalau larangannya untuk seluruh umat kan kadang-kadang ada orang sembahyang ke gunung harusnya diperbolehkan,” ujar Nyoman Partana.

Jadi penutupan gunung itu tidak benar dan berpotensi gugatan Rp 22 triliun dari Tokoh Publik Bali Agung Manik Danendra AMD dikabulkan di pengadilan. Nyoman Partana pun menegaskan gugatan AMD Rp 22 triliun tersebut sah-sah saja secara hukum. “Wajar-wajar saja, sah-saja sah saja dan boleh-boleh saja kalau menggugat, berapa gugatannya itu kan juga terserah penggugat. Dikabulkan atau tidak kan terserah hakim. Jadi gugatan itu sah-sah saja dan bisa dikabulkan itu tergantung dari hakim,” katanya.

Dia lantas menyarankan larangan itu harusnya diubah dengan penertiban pendaki gunung supaya mengikuti aturan, menghormati kearifan lokal dimana gunung di Bali disakralkan dan disucikan. “Misalnya mendaki dengan pakaian adat Bali sederhana dan menjaga sikap selama di gunung. Menurut tiang itu yang bagus, bukan malah melarang dan menutup gunung begitu saja,” pungkas pria yang juga Komisaris SuaraJournalist-KPK.id ini.

Foto: Tokoh Publik Bali, Agung Manik Danendra (AMD).

Di sisi lain teka-teki terbitnya Perda Larangan Mendaki 22 Gunung di Bali yang diwacanakan Gubernur Bali Wayan Koster kini masih menyisakan tanda tanya besar. Hal ini berdasarkan pantauan awak media sampai berita ini diturunkan belum adanya naskah akademik dan draft usulan penyusunan Perda tersebut oleh Gubernur Koster dan timnya.

Hal ini memantik tanda tanya publik, akankah Gubernur Koster konsisten dengan pernyataannya untuk menutup seluruh Gunung di Pulau Dewata? Ataukah Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini ketar-ketir dengan Gugatan Class Action Rp 22 T dari Tokoh Publik Agung Manik Danendra AMD yang juga digadang-gadang sebagai Calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 ini?

Tentu saja keberanian Gubernur Koster sekarang ini diuji karena ketika batal menerbitkan Perda larangan mendaki gunung karena takut dengan gugatan Rp22 Triliun, malah Gubernur Koster dinilai akan mempermalukan diri sendiri dan partainya serta ibaratnya menggali lubang kubur sendiri, seperti kena buah simalakama, maju kena mundur kena.

“Bisa saja Pak Gubernur ketakutan dan ketar-ketir dengan ancaman gugatan Rp 22 triliun dari AMD. Jadi sambil mengulur-ngulur waktu sampai Pak Gubernur habis masa jabatannya bisa saja Rancangan Perda itu belum diusulkan ke DPRD Bali. Jadi kan Pak Gubernur bisa ngeles kalau sampai habis masa jabatannya belum ada Perda itu karena kan sudah tidak jadi gubernur lagi maka tidak bisa mengusulkan Rancangan Perda itu,” kata salah satu tokoh Bali.

Untuk diketahui tokoh dermawan yang tidak henti-hentinya berbuat untuk kaum milenial dan umat ini sampai viral dengan julukan The Real Sultan Dermawan Bali ini bukan tokoh sembarangan. Agung Manik Danendra AMD merupakan Cucunda Tokoh Adat Bali I Gusti Ngurah Oka Pugur Pemecutan Alm, Putra bungsu dari Drs. Anak Agung Ngurah Widura Pemecutan Alm Tokoh Pendidikan Bali Pejuang Kemerdekaan RI (pernah mendapat Penghargaan Bintang Kehormatan Veteran RI oleh Presiden Soeharto).

“Gugatan 22 triliun AMD bisa dimenangkan seluruhnya atau sebagian oleh hakim nantinya kalau memang dalil-dalilnya kuat dan bisa dibuktikan dengan berbagai pihak yang merasa dirugikan. Hal itu pastinya sudah dipersiapkan oleh para advokat senior di tim AMD. Kita juga lihat di medsos gelombang dukungan netizen begitu besar untuk Gerakan AMD 22 T ini. Ini lah bentuk people power melawan kebijakan pemimpin yang berpotensi menyengsarakan rakyat ,” kata salah satu pakar hukum dan advokat senior di Bali.

Sementara itu, kabar larangan mendaki gunung di Bali juga menjadi sorotan di dalam dan di luar negeri. Di dunia internasional rencana Gubernur Koster itu ramai menjadi pergunjingan dunia bahkan banyak media asing juga memberitakan hal tersebut.

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.

Di dalam negeri, kebijakan ini banyak menuai penolakan. Sejumlah tokoh dan pejabat tinggi negeri juga bertanya-tanya apa gerangan yang membuat Gubernur Bali sampai grasa-grusu menutup gunung untuk pendakian wisatawan maupun warga lokal.

Terkait larangan pendakian gunung di Bali, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno memberikan tanggapan. Ia meminta kejelasan terkait dengan hal itu sebab banyak agenda pariwisata di gunung-gunung di Bali.

"Untuk pendakian gunung di Bali masih kami klarifikasi, karena banyak sekali yang bertanya kepada kami setelah mendapatkan paket ecotourism, seperti hiking dan sebagainya, dan ada juga kegiatan sport tourism yang direncanakan di beberapa minggu ke depan," ujar Sandiaga, dalam The Weekly Brief with Sandi Uno yang digelar beberapa waktu lalu seperti dilansir dari Kumparan.

Di satu sisi tokoh masyarakat lainnya berpendapat bahwa masalah rencana Perda Larangan Mendaki Gunung ini adalah pertaruhan nama besar Gubernur Koster dalam pertarungan Pilgub Bali 2024 mendatang. Tentunya kalah dan menang pastinya menguras energi Gubernur Koster karena selama masa kepemimpinannya telah banyak mengeluarkan kebijakan kontroversial dan tidak pro rakyat.

Di sisi lain Gubernur Koster jelang habis masa jabatannya dinilai seharusnya bisa soft landing mengakhiri periode kepemimpinannya, bukannya malah terus membuat bluder, mengecewakan publik atau bahkan menyengsarakan rakyatnya sendiri. Bahkan dengan banyaknya blunder tersebut mulai dari menolak Timnas Israel di Piala Dunia (Pildun) U-20 yang berakibat berujung batalnya Pildun U-20 di Indonesia hingga melarang mendaki gunung di Bali  Indonesia, Gubernur Koster dinilai ibarat menggali liang kuburnya sendiri, alias menjatuhkan dirinya sendiri.

“Jelang habis masa jabatannya Pak Gubernur bukan malah soft landing tapi menggali lubang kubur sendiri, menggali lubang untuk dirinya sendiri,” kata Tokoh Masyarakat Bali yang juga Ketua Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) dr. Wayan Sayoga seraya menyampaikan dukungannya terhadap rencana gugatan Rp 22 triliun tersebut.

 

Foto: Tokoh Masyarakat Bali yang juga Ketua Forum Advokasi Hindu Dharma (FAHD) dr. Wayan Sayoga.

Sejumlah tokoh Bali juga menyoroti pernyataan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) yang notabene tokoh pariwisata Bali yang dalam pernyataannya juga mendukung penutupan gunung tersebut. Bahkan Cok Ace menyebut gunung di Bali akan ditutup sementara padahal belum ada payung hukum yang bisa dijadikan acuan menutup gunung di Bali.

“Ditutup dulu sementara. Kami memang tidak bisa memuaskan semua orang. Namun, sementara ini sudah ada solusi dari Pak Gub,” kata Cok Ace.

Ketua Umum Paiketan Krama Bali Dr. Wayan Jondra mengingatkan jangan sampai Pemprov Bali menutup gunung tanpa dasar aturan hukum yang jelas. Satpol PP juga baru bisa menertibkan orang yang mendaki gunung kalau ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar, baik Perda sampai Undang-Undang.

“Sampai saat ini kan dasar hukum larangan itu belum ada, termasuk juga sanksinya. Kalau Surat Edaran Gubernur kan sifatnya hanya himbauan saja tidak boleh berisi sanksi, kalau dipatuhi silahkan, tidak dipatuhi ya tidak apa-apa. Jadi tidak ada sanksinya,” kata Jondra yang juga mantan Ketua KPU Bali ini.

“Pemerintah tidak punya dasar hukum menutup gunung sementara. Jadi sekarang ini Pemprov Bali tidak bisa menutup gunung karena kedudukan hukumnya tidak jelas,” tegas Jondra.

Foto: Tokoh Publik Bali Agung Manik Danendra (AMD).

Jondra pun mengingatkan adanya potensi konflik sosial dan pelanggaran HAM dari penutupan gunung sementara tanpa dasar hukum yang jelas. “Harus hati-hati, jangan sampai menimbulkan kegaduhan, pelanggaran HAM dan bisa diambil celah hukum untuk menjerat warga yang nekat mendaki gunung. Kalau warga tetap mau mendaki gunung harus taktis. Kalau dilarang misalnya oleh Satpol PP atau petugas setempat, ya direkam saja. Kalau dianggap melanggar HAM laporkan melanggar HAM ke kepolisian, jangan lakukan kekerasan kepada pihak yang melarang,” papar Jondra.

Di sisi lain, masyarakat Bali sudah sangat jengah alias sangat mendukung gugatan Rp 22 T dari Agung Manik Danendra AMD tersebut dan menanti keberanian Gubernur Koster membuat produk hukum Perda larangan semua warga masyarakat tidak boleh mendaki gunung dengan alasan kesucian gunung. Banyak masyarakat dan tokoh Bali Bali memihak terhadap tokoh yang satu ini dengan keberaniannya mengkritik dan menguliti kebijakan Gubernur Koster yang dinilai tidak pro rakyat, diambil dengan grasa-grasu dan sembrono tanpa pertimbangan dan kajian yang matang.

Gugatan yang bakal dilayangkan Agung Manik Danendra AMD yang digadang-gadang sebagai calon Gubernur Bali pada Pilgub Bali 2024 ini adalah Gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa.

Banyak pihak berkeyakinan AMD yang dikenal humble low profile dan smart, berlatar belakang disiplin ilmu hukum yang dikenal mumpuni dalam bidangnya, menggeluti profesi advokat dan konsultan hukum berbagai perusahaan termasuk sebagai notaris senior ini bisa saja memenangkan gugatan Rp 22 Triliun tersebut.

Foto: Tokoh pegiat kehutanan yang juga mantan Kasatgas Polisi Kehutanan Provinsi Bali Ngurah Gede yang akrab disapa Ngurah Mambo.

“Saya salut sekali dengan gebrakan AMD, itu luar biasa kalau berani melawan kebijakan tidak pro rakyat. Kita dukung gugatan AMD kepada Pak Gubernur. Kita harus lawan larangan Gubernur soal tidak boleh mendaki gunung,” kata salah satu tokoh pegiat kehutanan yang juga mantan Kasatgas Polisi Kehutanan Provinsi Bali Ngurah Gede.

Pria yang yang akrab disapa Ngurah Mambo itu mengaku salut dengan keberanian AMD, tokoh milenial yang mau muncul membela rakyat kecil ketika ada kesewenang-wenangan penguasa dan kebijakan tidak pro rakyat. “Keberanian AMD menyuarakan suara rakyat sangat kita apresiasi. Inilah sosok pemimpin yang sebenarnya nindihin Bali dan mendengar jeritan suara hati rakyat. Jadi kita dukung penuh gugatan itu dan saya pun siap maju bergerak terdepan ikut mengawal AMD,” tegas Ngurah Mambo.(BB).