Duh Kenken Ne! Ada Ratusan Pelanggaran Jalur Hijau di Jembrana

  22 Mei 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Pansus II DPRD Jembrana atau Pansus Revisi perda No 11 tahun 2006 tentang jalur hijau dipimpin Ketua Pansus IB Susrama, tadi siang melakukan sidak ke sejumlah titik jalur hijau di Kecamatan Pekutatan dan Mendoyo.
 
Pansus II juga didampingi Kakan Satpol PP IGN Rai Budhi dan Kabid Tata Ruang Pembangunan dan Energi Pekerjaan Umum Dinas PU Jembrana Putu Sumaharta dan jajaran.
 
IB Susrama yang juga Ketua Komisi C DPRD Jembrana didampingi para anggota mengatakan di Jembrana ada 249 pelanggaran jalur hijau. 
 
"Itu sebelum perda 11 tahun 2006 ditetapkan. Sedangkan setelah perda ditetapkan ada juga pelanggaran murni lagi 17. Hal ini karena penetapan jalur hijau kabur atau tidak jelas, ke depan harus lebih tegas," kata Susrama didampingi Wakil Ketua Pansus Putu Kamawijaya, Senin (22/5/2017).
 
 
Sidak yang dilakukan kali ini katanya untuk mempertegas batas-batas jalur hijau dan membuka investasi di destinasi pariwisata yang disesuaikan juga dengan perda no 11 tahun 2012 tentang RTRW. 
 
Susrama juga menegaskan perlunya ketegasan dalam menjaga jalur hijau dan di wilayah mana bisa membangun investasi pariwisata. Biasanya jika jalur hijau diperjualbelikan harganya murah. Tapi setelah dibuka harganya jadi mahal. 
 
"Harapan kita ini agar sinkron dengan eksekutif untuk memberi kesempatan investasi masuk," tandasnya.
 
 
Namun jika di satu sisi jalur hijau dibuka harus ada penggantinya. Dimana luasan jalur hijau 28 ha yang akan dibuka sehingga harus ada penggantinya. 
 
Lanjutnya, luas wilayah jalur hijau yang dibuka harus sama dengan penggantinya sehigga perlindungan pertanian berkelanjutan harus ada. 
 
 
Ke depannya perda juga diharapkan tidak hanya menjadi macan kertas. Daerah harus lebih tegas misalnya pelanggaran murni agar di status quokan. 
 
"Kita harus konsisten menjaga jalur hijau. Pansus harus mengawal masalah ini mulai dari revisi ini," tegasnya. 
 
Ditambahkan Kamawijaya, pihaknya berharap ke depan plang jalur hijau agar dibuat lebih permanen. Jika ada anggaran yang diperlukan untuk membuat papan jalur hijau agar dipasang di APBD. 
 
"Karena itu perlu adanya pengawasan Perda yang lebih ketat,” tutup Kamawijaya.(BB)