WALHI BALI Protes

Duh, Kawasan Perairan Kuta hingga Tabanan Terancam Pertambangan Pasir Laut

  12 November 2018 OPINI Denpasar

Walhi Bali for Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali kembali mengadakan Focus Group Discussion (FGD) penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) pada Senin 12 November 2018. FGD tersebut fokus membahas alokasi ruang kawasan konservasi dan penambangan pasir laut.
 
 
Dalam dokumen rencana alokasi ruang RZWP3K Provinsi Bali, pertambangan pasir laut awalnya dialokasikan di perairan Pantai Kuta dan Sawangan. Namun karena perairan pantai Sawangan dialokasikan untuk kawasan konservasi bersamaan dengan kawasan perairan sekitarnya mulai dari wilayah perairan Sanur sampai Uluwatu, alokasi pertambangan pasir laut diubah ke perairan sekitar Kecamatan Kuta, Kuta Utara, Mengwi, Kabupaten Badung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. 
 
Peruntukan wilayah pesisir sebagai area pertambangan pasir laut tersebut diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Bali melalui Disnaker ESDM Provinsi Bali, yang diwakili oleh I Nyoman Wiratmo Juniartha. 
 
 
Pemprov Bali mengusulkan diadakannya alokasi ruang untuk wilayah usaha pertambangan di wilayah 0 sampai 12 mil laut sesuai kewenangannya di wilayah Provinsi. Usulan tersebut diklaim untuk mencukupi pembangunan di Provinsi Bali.
 
 
I Made Juli Untung Pratama, Direktur Eksekutif WALHI BALI yang terlibat dalam pertemuan tersebut menyampaikan keberatannya atas alokasi ruang pertambangan pasir laut yang kembali diakomodir dalam penyusunan dokumen RZWP3K. 
 
"Kami memprotes sekaligus keberatan terhadap alokasi ruang pertambangan pasir laut. Masyarakat terutama yang berhadapan dengan wilayah tersebut harus tahu bahwa selain tanpa disertai kajian yang komprehensif, pertambangan potensi pasir laut berpotensi merusak Lingkungan Hidup Bali khususnya berpotensi besar merusak kawasan Kuta hingga ke Tabanan", tegasnya.
 
 
 
Made Juli juga kembali menegaskan agar RZWP3K Provinsi Bali tidak digunakan sebagai instrumen hukum untuk pemutihan pelanggaran tata ruang. 
 
"Kembali saya ingatkan agar Produk hukum RZWP3K tidak menjadi instrumen hukum untuk pemutihan segala bentuk pelanggaran tata ruang", tandasnya.(BB/rls)