DPRD Bali Garap Perubahan Perda Pembentukan Perangkat Daerah

  03 September 2023 POLITIK Denpasar

Ket poto : Rapat Paripurna ke-36 DPRD Provinsi Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-36 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023 dengan acara ‘Penyampaian Penjelasan Dewan atas Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah’.

Rapat Paripurna ke-36 dibuka Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama yang dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster beserta anggota DPRD lainnya pada Jumat (1/9/2023).

I Ketut Tama Tenaya, SS., M.SI mengatakan pengajuan raperda inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, disesuaikan dengan kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintahan, untuk mewujudkan Visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.

Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 14 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023, bahwa Sekretariat DPRD Provinsi Bali untuk mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi DPRD Bali dalam Pembentukan Peraturan Daerah, Penganggaran dan Pengawasan, telah dialokasikan Anggaran Rp.245.203.051.335,00 atau 3,5% dari total APBD Bali sebesar Rp.6.933.947.319.883,00 dengan mengampu 2 program, 15 kegiatan, 48 sub kegiatan.

“Raperda Inisiatif Dewan yang kami ajukan ini, telah melalui tahapan konsultasi perubahan tipelogi Perangkat Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri RI, Pembahasan dalam penyusunan Rancangan Perda dengan Biro Organisasi Setda Provinsi Bali,” ucap Tama Tenaya.

Sementara itu, Gubernur Wayan Koster dalam laporannya mengatakan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, disusun dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dilakukan karena perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun Anggaran 2023.
“Terjadinya perubahan proyeksi disebabkan karena adanya penyesuaian proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari PAD dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah,” kata Wayan Koster.

Lebih jauh, untuk pendapatan daerah dalam APBD Induk 2023 sebesar 6,9 triliun rupiah lebih meningkat sebesar 309,5 miliar rupiah lebih sehingga menjadi 7,2 triliun rupiah lebih. Sedangkan Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2023 semula dianggarkan sebesar 7,5 triliun rupiah lebih meningkat sebesar 438,1 miliar rupiah lebih, sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp. 7,9 triliun rupiah lebih. Untuk Defisit APBD pada anggaran induk Tahun 2023 sebesar 588,4 miliar rupiah lebih meningkat sebesar 128,6 miliar rupiah lebih sehingga dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi 717,1 miliar rupiah lebih. Penerimaan Pembiayaan Daerah, dalam Rancangan Perubahan APBD 2023, juga perlu dilakukan penyesuaian, dari semula sebesar 1,02 triliun rupiah lebih meningkat sebesar 86,9 miliar rupiah lebih menjadi 1,11 triliun rupiah lebih.

“Peningkatan ini sudah mengakomodir besaran SiLPA yang tertuang dalam Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, serta pencairan dana cadangan untuk kebutuhan pendanaan pemilukada yang harus dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” ucap Koster. (BB)