Divonis Sama dengan Suaminya, 12 Tahun Istri Mang Jangol 'Lempar' Senyuman

  07 Juni 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Ni Luh Ratna Dewi terdakwa kasus narkotika di vonis sama seperti hukuman yang diterima suaminya mantan wakil DPRD Bai Jero Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol yakni 12 tahun pidana penjara. 
 
 
Dalam agenda putusan yang dibacakan di ruang sidang berbeda, Majelis Hakim baru membacakan putusan sekitar pukul 17.15 Wita, Kamis (7/6).
 
Nampak istri pertama Jro Jangol ini lebih tegar mendengar putusan hakim dibandingkan saat dirinya dituntut JPU selama 15 tahun penjara yang hingga langsung pingsan.
 
Namun kali ini,  Ratna terlihat santai dan melempar senyum manisnya dari bidikan kamera wartawan.
 
Dalam amar putusan Hakim yang dibacakan Hakim Ketua Partha Bhargawa SH, menyebut mantan istri pejabat di Dewan Provinsi itu terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba.
 
 
"Memutuskan terdakwa bersalah dan dikenakan hukuman pidana penjara selama 12 tahun," putus Partha Bhargawa SH.
 
 
Putusan hakim justru 3 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU Putu Gede Suriawan selama 15 tahun penjara. Pertimbangan Hakim mengingat terdakwa memiliki 5 orang anak yang maaih kecil-kecil.
 
Atas putusan tersebut, sama seperti yang dilakukan oleh Jro Jangol langsung menerima putusan hakim tampak melakukan pertimbangan dengan kuasa hukumnya.
 
"Saya terima, saya tidak apa-apa kok," lirihnya.
 
Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Padal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar 1 milliar rupiah subsidair 4 bulan penjara.
 
 
Sebagaimana diketahui, bergulirnya kasus ini bermula dari tertangkapnya Rahman berserta istrinya Semiati ditangkap oleh tim Sat Narkotika Polresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017) lalu, di kamar kosnya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, kelurahan Dauh Puri, kecamanatan Denpasar Barat.
 
Dari pengakuan keduanya,  barang jahanam tersebut diakuinya diperoleh dari Ni Luh Ratna Dewi, istri dari Jro Gede Komang Swastika alias Jero Janggol yang juga sebagai tuan rumah dari kamar kos yang mereka sewa. (BB)