Dilimpahkan ke Kejari, Tersangka Pelecehan Seksual di Jembrana Diancam 20 Tahun Penjara

  13 April 2023 HUKUM & KRIMINAL Jembrana

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Setelah di proses di Polres Jembrana, kini 2 tersangka kekerasan seksual anak dibawah umur dari Kecamatan Melaya, Jembrana dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana tahap 2. Atas perbuatan tersangka tersebut Kejaksaan mendakwa tersangka 15 tahun penjara.

Kedatangan pelimpahan kedua tersangka yakni GP 57 tahun dan PN 59 tahun diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, bersama Kajari Jembrana, Salomina Meyke Saliama dan dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas dan tersangka.

Saat dikonfirmasi Kasi Pidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono mengatakan, kejadian ini tahun 2021, pihaknya kenakan pasal perlindungan anak. “Karena belum berlaku UU No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dalam hal ini kita kenakan pasal 81 ayat 2 alternatifnya pasal 286 KUHP. Atas perbuatan tersangka NP diancam hukuman 9 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terangnya. Kamis (13/4/2023).

Sedangkan tersangka IGP disangkakan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Karena tersangka IGP masih memiliki hubungan darah (keluarga), sehingga hukuman bakal ditambah sepertiga dari masa hukuman pada UU yang berlaku. "Jika ditotal, maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, kedua tersangka memaksa korban yang merupakan anak dibawah umur berinisial LPA 16 tahun berhubungan intim di sebuah kontrat (hutan yang dijadikan kebun oleh warga). Parahnya tersangka mencabuli korban sebanyak 2 kali. Hal ini diketahui setelah bibi korban mencurigai LPA tidak menstruasi sehingga ditanya dan didesak, kemudian LPA mengaku bahwa tersangka telah disetubuhi sebanyak 2 kali.

Selanjutkan bibi korban Bersama suaminya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana. Untuk memperkuat laporannya, keluarga korban langsung melakukan tes kehamilan terhadap LPA dengan hasil negative. Korban juga melaporkan kejadian tersebut kepada kelian adat setempat. Pihak adat setempat lalu memanggil kedua tersangka sebelum pihak kepolisian menahan kedua tersangka. (BB)