Dilarang Kampanye di Wantilan Pura! Ini Kata Panwaslih Buleleng

  19 Januari 2017 POLITIK Buleleng

balieditor

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Buleleng. Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ketut Aryani menjelaskan bahwa berkampanye di tempat ibadah tidak dibenarkan alias dilarang. Namun ia mengemukakan bahwa wantilan yang merupaka bagian dari Pura maka jelas tidak diperolehkan digelar kampanye.                     

"Tapi kalau wantilan merupakan gedung serbaguna maka boleh digelar kampanye. Tetapi semua itu kembali para warga setempat yang bisa menentukan apakah wantilan itu bagian Pura atau tidak,” tegas Aryani dibenarkan komisioner Panwaslih Putu Sugi Ardana dalam Rakor Panwaslih Kabupaten Buleleng, Bali, Rabu (18/1/2017).            

BACA JUGA : Gelar Perkara Kasus Munarman, Polda Bali Naikkan Status ke Penyidikan

Panwaslih menggelar rapat koordinasi (RAKOR) dengan stakeholders dalam rangka mewujudkan pengawasan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Buleleng Tahun 2017 dengan profesional dan berkualitas.

Rakor yang digelar di sekretariat Panwaslih Kabupaten Buleleng di Jalan Pramuka No.9 Singaraja itu dihadiri kalangan pers. Selain itu hadir pula sejumlah aktivis perempuan, Forkomdeslu tingkat kecamatan, Kerbangpol. Akademisi Universita Panji Sakti (Unipas) Singaraja Dr.Gede Made Metere sebagai narasumber Rakor tersebut.

BACA JUGA : Ingin Perubahan, Pemilih Pemula Diprediksi Memilih Pasangan SURYA

Berbagai masalah terkait tahapan Pilkada dikemukakan dan dibahas. Salah seorang wartawan, Francelino Xavier Ximenes Freitas, menjadi peserta pertama yang mengungkapkan sejumlah temuannya kala meliput kegiatan kampanye dua pasangan kandidat yang bertarung dalam Pilkada ini.

“Untuk mencapai pengawasan yang sempurna memang tidaklah gampang, karena berbagai kendala, berbagai faktor di lapangan yang berbeda dengan teori di atas meja. Oleh karena itu saya ingin penjelasan dari Panwaslih tentang beberapa hal yang saya temukan saat meliput kampanye kedua pasangan,” ujar Francelino.

“Selama ini saya sering meliputkegiatan kampanye kedua pasangan kandidat, dan ada beberapa hal yang menjadi temuan saya saat kampanye. Apakah kampanye atau simakrama di wantilan Pura itu melanggar atau tidak?” tanya wartawan yang akrab disapa Franz itu.

BACA JUGA : Hina Pecalang, 42 Pengacara Siap Back Up Pelapor Juru Bicara FPI Munarman

Bukan hanya itu, Franz menanyakan soal kehadiran pasangan kandidat tertentu yang menghadiri acara pernikahan namun mengajak salah satu tokoh spiritual berfoto bersama sambil mengangkat jari tangan menunjukkan nomor urutnya.

Ketua Panwaslih Kabupaten Buleleng Ketut Aryani menjelaskan bahwa berkampanye di tempat ibadah tidak dibenarkan alias dilarang. Namun ia mengemukakan bahwa wantilan yang merupaka bagian dari Pura maka jelas tidak diperolehkan digelar kampanye.

“Tapi kalau wantilan merupakan gedung serbaguna maka boleh digelar kampanye. Tetapi semua itu kembali para warga setempat yang bisa menentukan apakah wantilan itu bagian Pura atau tidak,” tegas Aryani dibenarkan komisioner Panwaslih Putu Sugi Ardana.(BB/BE).