(Transport Online Resmi Dilarang di Bandara)

Dilarang Beroperasi di Bandara, Angkasa Pura Turunkan Baliho Angkutan Online

  03 Januari 2017 PERISTIWA Badung

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Badung. Jelang aksi damai turun kabeh aliansi gabungan asosiasi dan organisasi transport lokal se-Bali, yang mundur 10 Januari mendatang, pihak Angkasa Pura (AP) I akhirnya secara resmi melarang operasional angkutan online berbasis aplikasi Grab, Uber maupun GoCar. 
 
Sikap tegas pihak AP I tersebut ditandai dengan penurunan baliho milik transportasi online Grab yang terpasang di pinggir jalan Areal Airnav (Radar Bandara I Gusti Ngurah Rai) oleh personil dari Gondola Aps (Angkasa Pura Support) dan diawasi oleh petugas Aviation Security Bandara I Gusti Ngurah Rai, sejak Senin (2/1) pukul 16.50 Wita.
 
Penurunan baliho tersebut infonya sebagai antisipasi adanya rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan oleh Aliansi Sopir Transportasi Bali (Alstar B) bersama aliansi asosiasi dan organisasi transport lokal se-Bali. 
 
Dalam rencana aksi tersebut akan memblokir akses jalan menuju ke Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan mengambil rute Jalan By Pass Ngurah Rai menuju Depan Gapura Airport Ngurah Rai dengan berjalan kaki dan sebagian membawa kendaraan bermotor sekaligus bertujuan untuk menurunkan baliho Grab yang saat itu masih terpasang di Gapura Airport Ngurah Rai.
 
Saat penurunan baliho tersebut juga langsung diawasi oleh petugas dari Aviation Security Bandara I Gusti Ngurah Rai, Alamsyah dan disaksikan oleh Co. GM Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Ketut Puja. Aksi penurunan baliho bisa berjalan aman dan lancar selanjutnya baliho disimpan oleh Aviation Security Bandara I Gusti Ngurah Rai. 
 
 
Saat dikonfirmasi awak media terkait penurunan baliho Grab di wilayah Airport Ngurah Rai, Communication & Legal Section Head AP I Awaluddin membenarkan penurunan baliho tersebut.
 
"Benar ada penurunan baliho terkait masalah taksi online ya. Memang benar ya, tapi itu sudah berdasarkan aturan Perda yang kita tindaklanjuti terkait masalah kegiatan operasional taksi online. Berdasarkan itu, tanggal 31 Desember lalu kontrak SBU dengan pihak media periklanan tersebut juga berakhir. Akhirnya kita turunkan baliho itu," ucapnya Selasa (3/12/2016).
 
"Kalo dikaitkan dengan aksi damai nantinya, kita merespon hal tersebut dan dengan aturan pemerintah daerah ya kita turunkan baliho itu (baliho iklan Grab)," imbuhnya.
 
Sementara itu, baliho yang terpajang diluar areal Airport Ngurah Rai hingga kini belum diturunkan karena bukan kewenangan AP I. Sayangnya, sikap tegas AP I itu belum diikuti oleh Pemkab Badung dan Pemkot Denpasar yang hingga kini masih terpampang baliho ataupun reklamasi angkutan online di wilayahnya. 
 
Bahkan AP I menyatakan dengan tegas tidak lagi menerima pemasangan baliho angkutan online di wilayah bandara. Menurutnya hal itu sesuai dengan aturan pemda yang berlaku.
 
"Oh gak, ga ada lagi akan terpasang baliho taksi online. Secara tersurat kita sudah menyampaikan sesuai aturan Pemerintah Daerah Provinsi Bali, kita tidak lagi menerima pemasangan kembali konten tersebut (iklan reklama angkutan online)," tegasnya.
 
 
"Tanggal 29 sudah kita sampaikan suratnya kepada semua pihak yang mengelola iklannya. Kita berdasarkan aturan pemerintah daerah. Kalo baliho lain bukan ranah kami. Baliho itu wewenang pemda setempat," ungkapnya dengan tegas kembali.
 
Selain itu, dijelaskan Awal sudah sejak lama melarang operasi angkutan online masuk Airport Ngurah Rai. Hal itu juga ditandai secara resmi memasang sejumlah spanduk larangan angkutan online beroperasi di wilayah Bandara Ngurah Rai. 
 
"Oh iya larangan itu, sudah lama itu. Kita pun sudah lama memasang spanduk terkait masalah keberadaan taksi online. Kita harus berdasarkan aturan yang harus kita taati. Jadinya sekarang operasi angkutan online sudah ditutup di Bandara Ngurah Rai," tandasnya.(BB).