Diduga Salahgunakan Kekuasaan untuk Kampanye Terselubung, Golkar Klungkung Akan Laporkan Bupati Suwirta ke Bawaslu

  30 Oktober 2023 POLITIK Denpasar

Partai Golkar Kabupaten Klungkung menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta yang kini maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bali Dapil Klungkung dari PDI Perjuangan pada Pileg tahun 2024.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bola panas kebijakan strategis di 'gumi serombotan' oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta yang "ngegas" saat berakhir masa jabatannya menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, petahana yang merupakan pimpinan eksekutif di Kabupaten Klungkung dianggap sangat berpotensi melakukan kecurangan yang sering di sebut dengan penyalahgunaan wewenangnya sebagai kepala daerah (Abuse Of Power). 

Alih-alih menunggu terbitnya SK Kemendagri terkait masa jabatannya yang berakhir pada 3 November 2023 mendatang, Bupati Suwirta malah berencana menggelar hegemoni 10 tahun kepemimpinannya sebelum berakhir kepemimpinannya serta intensitas kegiatan serta spanduk dan baliho dirinya semakin masif berseliweran menjadi cibiran dan kritikan.

Salah satunya, Partai Golkar Kabupaten Klungkung menyoroti dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta yang kini maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Bali Dapil Klungkung dari PDI Perjuangan pada Pileg tahun 2024. Suwirta memang sudah mengajukan surat pengunduran diri, namun hingga kini dia belum diberhentikan sebagai Bupati Klungkung dan Plt Bupati Klungkung pengganti dirinya juga belum dilantik.

Dalam posisi ini diduga dijadikan celah hukum dan kesempatan untuk mengambil keuntungan politik. Golkar Klungkung juga menduga Suwirta melakukan kampanye terselubung dalam kapasitasnya masih sebagai Bupati Klungkung aktif dengan mendompleng program-program dan kegiatan di pemerintahan yang tentunya didanai APBD Kabupaten Klungkung demi mendapatkan pecintraan positif dan keuntungan elektoral untuk pencalegan di DPRD Bali.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Klungkung, Luh Komang Ari Ayu Ningrum mengatakan pihaknya akan melayangkan laporan ke Bawaslu Provinsi Bali mengenai dugaan kampanye terselubung, penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh Bupati Klungkung Nyoman Suwirta.

“Pasti kita akan layangkan laporan dugaan kampanye terselebung menggunakan fasilitas pemerintah daerah ke Bawaslu Provinsi Bali. Sesegera mungkin sebelum DCT. Apapun celah hukum yang ada akan kita lakukan,” kata Ningrum dalam keterangan pers di Denpasar Senin 30 Oktober 2023.

Ningrum didampingi juga Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Klungkung diantara Tjokorda Gde Agung yang juga Wakil Ketua DPRD Klungkung dari Partai Golkar, Kadek Widia Sumartika, dan Wayan Mardana. Turut hadir pula caleg Golkar yang maju ke DPRD Bali Dapil Klungkung diantaranya Gede Risky Pramana yang juga Korwil Golkar Kabupaten Klungkung dan Wayan Sukasta serta kader Golkar Klungkung Agus Putra Sumardana.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, kepala dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) tingkat DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan mereka. Hal itu diatur dalam Pasal 182 huruf k dan Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten turut mengatur bahwa kepala dan wakil kepala daerah yang maju caleg wajib mundur.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur teknis pengunduran diri kepala daerah yang ingin maju sebagai caleg harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada partai politik pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Apabila pejabat berwenang belum menerbitkan keputusan pemberhentian, maka bakal calon yang mendaftar caleg harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala atau wakil kepala daerah. Kemudian, mereka harus mendapatkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

Selain itu, Pasal 14 ayat (3) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur para bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagai kepala/wakil kepala daerah paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT.

"Dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," bunyi Pasal 14 ayat (4) PKPU Nomor 10 tahun 2023 tersebut.

Ningrum mengatakan banyak keluhan dari unsur birokrasi dan masyarakat Klungkung terkait kegamangan status Suwirta yang kini terang-terangan maju nyaleg ke DPRD Bali dari PDI Perjuangan tapi masih menjabat Bupati Klungkung dan belum ada pemberhentian terhadap Bupati Suwirta padahal jelas-jelas akan segera ditetapkan sebagai DCT (Daftar Calon Tetap) pada tanggal 4 November 2023 ini dimana saat ini dari tanggal 24 September 2023 hingga 3 November 2023 adalah masa pencermatan rancangan DCT.

“Kalau mengacu ke aturan, Bupati Suwirta sudah harus diberhentikan sebagai Bupati Klungkung. Nah ini kan belum, beliau masih aktif sebagai Bupati Klungkung. Ini tentu membuat kami dan masyarakat juga bingung dan bertanya-tanya karena di sisi lain Pak Bupati gencar mensosialisasikan diri sebagai caleg DPRD Provinsi Bali, balihonya juga bertebaran dimana-mana,” sebut Ningrum.

Meski berstatus caleg PDI Perjuangan, Suwirta masih aktif menjalankan berbagai kegiatan di pemerintahan, malah semakin gencar turun ke masyarakat melalui kegiatan Pemda Klungkung yang ditengarai ditunggangi untuk kepentingan politik pencalonan sebagai caleg DPRD Bali dari PDI Perjuangan Dapil Klungkung.

Bahkan Bupati Suwirta juga masih mengambil sejumlah kebijakan strategis seperti mutasi jabatan di Pemkab Klungkung. Menurut Ningrum, seolah mutasi digenjot, kegiatan yang bersifat peresmian dipadatkan. Pembahasan APBD 2024 dikejar, sedangkan nantinya yang mengeksekusi kepala daerah berikutnya dan kalau belum tentu dijalankan akan jadi masalah. Dari berbagai hal itu berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang. 

"Soal mutasi jabatan, ketika yang dimutasi itu ada yang dirugikan kita kan berkewajiban ikut menjaga kondusivitas di birokrasi. Harusnya secara etika politik, ketika sudah menyatakan mundur sebagai Bupati dan maju nyaleg harusnya tidak mengeluarkan kebijakan yang strategis. Harusnya kurangi aktivitas dia. Kita berharap Bawaslu mencermati ini,” harap Ningrum.

Ningrum juga menilai ada indikasi kampanye terselubung yang berpotensi dilakukan Bupati Suwirta dalam acara seremoni peringatan 10 tahun kepemimpinan Bupati Suwirta yang rencananya dilakukan pada 3 November 2023 mendatang, sehari sebelum penetapan DCT di tanggal 4 November 2023 atau tepat pada batas akhir pemberhentian Bupati Klungkung ketika namanya akan ditetapkan dalam DCT.

“Indikasi itu jelas ketika ada rencana seremoni 10 tahun kepemimpinan Bupati Suwirta. Jadwal itu dimajukan sehari menjadi tanggal 2 November. Jadi ada celah-celah, ada peluang digunakan untuk panggung pencitraan dan kepentingan pencalegan. Akhirnya kan kelihatan jelas politisnya. Apalagi di baliho kan kelihatan Bupati kampanye sebagai caleg. Dalam satu baliho ada dua foto, satu berpakain putih sebagai Bupati satu berpakain merah ada atribut partai politik. Ini sebenarnya yang mana, kita bingung. Ini kan menyalahi,” ungkap Ningrum.

Lebih jauh Ningrum mengatakan bahwa seharusnya seorang bupati lebih berhati-hati dalam mengambil suatu momentum. Jangan sampai bermaksud ingin memberikan kesan positif kepada masyarakat ataupun kepada birokrasi, namun dibalik itu semua banyak keluhan-keluhan yang terpendam di masyarakat.

"Seharusnya ketika ada Bupati akan mempersiapkan 10 tahun kepemimpinan Pak Suwirta, nah itu kan semestinya berhati-hati mengambil suatu momentum. Jangan sampai maksudnya adalah memberikan kesan kepada masyarakat ataupun kepada birokrasi, tetapi di balik itu banyak keluhan-keluhan yang terpendam,” sentilnya.

Ningrum mengungkapkan bahwa kondisi di Klungkung saat ini seolah-olah diam atau baik-baik saja, namun dibalik itu semua banyak catatan-catatan yang ingin dikeluarkan, khususnya terkait kondisi sebenarnya di Klungkung tersebut. "Khan banyak yang mengatakan bahwa oh Klungkung ini sekarang masih silent, seolah olah diam. Tapi ada apa di balik itu? Di balik diam itu sebenarnya banyak catatan-catatan yang mungkin ingin dia keluarkan. Kalau Klungkung saya rasa begitu, tidak ada yang memulai, tidak ada yang mengawali dan tidak berani menyampaikan itu, ya ini akan lancar-lancar saja, akan tidak menjadi temuan ke depan kan begitu. Kalau dikatakan terlambat atau tidak itu kan relatif,” bebernya.

“Kita sih maunya wait and see, menunggu kesadaran yang bersangkutan, tetapi kok malah menjadi semakin menjadi jadi. Oleh sebab itu ya kita berbicara dan akan melakukan langkah hukum pelaporan ke Bawaslu,” pungkas Ningrum.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Klungkung Wayan Mardana menilai Suwirta menggunakan kesempatan saat dirinya masih menjabat Bupati Klungkung dengan menggunakan fasilitas Pemda Klungkung untuk melenggang dalam kontestasi Pileg sebagai caleg DPRD Bali Dapil Klungkung.

“Kampanye terselubung ini yang dipermasalahkan. Di satu sisi beliau dengan jabatan bupati dengan program yang padat beliau memanfaatkan waktu yang tersisa ditunggangi untuk kepentingan pencalegan. Kalau urusan kapan bupati berhenti sudah jelas sampai ditetapkan jadi DCT. Tapi permasalahannya kan kampanye terselubung ini. Sehingga teman-teman yang sama posisinya maju ke DPRD Provinsi merasa cukup berat. Karena beliau dalam posisi masih sebagai Bupati dan melakukan kegiatan boleh dikatakan kampanye terselubung untuk menyampaikan program-program dan menarik simpati masyarakat,” sambung Anggota Komisi I DPRD Klungkung ini.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Klungkung dari Partai Golkar Tjokorda Gde Agung menegaskan bahwa apa yang dilakukan Bupati Suwirta bukan lagi kampanye terselubung tapi sudah terang-terangan mensosialisasikan dirinya sebagai caleg DPRD Bali dengan mendompleng kegiatan di pemerintahan Kabupaten Klungkung. “Bukan terselubung lagi. Ini sudah terang-terangan,” selorohnya.

Tjokorda Gde Agung juga mengakui sampai sekarang belum ada informasi resmi dari Pemprov Bali kapan pelantikan Plt Bupati Klungkung menggantikan Bupati Klungkung Nyoman Suwirta. Padahal penetapan DCT calon anggota legislatif tinggal beberapa hari lagi di tanggal 4 November 2023. “Sampai saat ini belum ada informasi itu dari Pemprov Bali. Bolanya sekarang kan di kegubernuran Bali. Kami tinggal menunggu saja karena sebelumnya di DPRD Klungkung sudah berproses dan kami sampaikan ke provinsi,” kata Tjokorda Gde Agung.

Sedangkan, caleg Golkar yang maju ke DPRD Bali Wayan Sukasta menyoroti tidak ada etika politik dan tidak ada contoh berpolitik yang baik yang ditunjukkan Bupati Suwirta ketika memutuskan maju sebagai caleg DPRD Bali dari PDI Perjuangan Dapil Klungkung. Dia lantas membandingkan sikap Suwirta dengan mantan Bupati Klungkung Wayan Candra yang di penghujung masa jabatannya juga memutuskan maju nyaleg ke DPR RI dari PDI Perjuangan pada Pileg 2014 lalu.

“Saya ingat waktu Pak Candra ya karena saya dekat dengan beliau. Saat menyerahkan dokumennya ke KPU sebagai caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, beliau langsung mengundurkan diri sebagai Bupati Klungkung. Dan Cok Agung (wakil Bupatinya) ditetapkan sebagai Bupati definitif, bukan Plt. Saat masih DCS sudah diproses pengunduran dirinya. Di tempat lain yang kami dengar dari berita di media, itu juga dilakukan,” kata politisi Golkar asal Nusa Penida itu.

Caleg Golar yang maju ke DPRD Bali Dapil Klungkung diantaranya Gede Risky Pramana yang juga Korwil Golkar Kabupaten Klungkung menambahkan sikap Bupati Klungkung jelas tidak kesatria dengan mendompleng kegiatan dan program di Pemkab Klungkung demi kampanye terselubung. Hal itu jelas merugikan masyarakat dan khususnya para caleg dari partai politik lain yang sama-sama maju tarung nyaleg ke DPRD Bali Dapil Klungkung.

“Kalau kita bicara masalah kerugian jelas kerugian kita sangat besar sebagai masyarakat, apalagi juga kalau kami di Partai Golkar. Jelas bahwa banyak program-program yang dikebut dan dikejar dan berpotensi untuk menarik simpati masyarakat demi pencalegan Pak Bupati. Surat yang keluar dari Kemendagri juga rancu tidak menetapkan kapan selesainya beliau sebagai Bupati Klungkung. Ini kan rancu, apakah otomatis selesai saat DCT atau bisa saja setelah DCT dia tidak selesai sebagai Bupati. Itu kan pertanyaan buat kita,” ungkap Risky.

Lebih lanjut dikatakan kegiatan yang ditampilkan Bupati Suwirta di masyarakat adalah bentuk etika politik yang tidak baik apalagi menggunakan fasilitas pemerintah yang dibiayai APBD sebagai sarana aktivitas dan perangkat politik untuk pencalonan ke legislatif.

“Itu kan juga sangat merugikan partai politik lainnya. Jadi ada potensi penyalahgunaan kekuasaan. Artinya itu sangat merugikan calon-calon lainnya, itu yang kami sayangkan. Tidak ada namanya sportivitas dan etika politik. Walaupun memang sebenarnya kalau kita melihat siapapun yang berkuasa bisa melakukan itu. Tapi kita kan tahu beliau ini maju sebai calon anggota legislatif di DPRD Bali, sedangkan salah satu kriteria administratif beliau harus mengundurkan sesuai PKPU 10/2023. Tapi sampai sekarang belum ada informasi jelas kapan Bupati Klungkung berhenti,” kritiknya.(BB).