Dibantu BPN, Pemkab Jembrana Tuntaskan  Sertifikat Tanah Timbul 1,8 Hektare di Desa Pengambengan

  22 April 2021 PERISTIWA Jembrana

Foto: Humas Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya, Jembrana - Komitmen Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk bekerja cepat dan menggenjot birokrasi terus diupayakan. Belum genap 100 hari dimasa kepemimpinannya, beberapa permasalah aset tanah milik Pemkab bisa dituntaskan.

Tercatat 1600 lebih sertifikat aset milik Pemkab berupa bidang tanah dan bangunan kini rampung. Termasuk juga  diselesaikan sertifikat tanah, berupa tanah timbul di desa Pengambengan seluas 1,8 hektare.

Sertifikat diserahkan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Rubi Rubijaya kepada Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Kamis ( 24/4), bertempat di Kantor Bupati Jembrana.

Turut mendampingi Pj Sekda I Nengah Ledang serta Kepala Kantor BPN Kebupaten Jembrana I Made Sumadra.

Bupati I Nengah Tamba memberikan  apresiasi atas kinerja BPN. Pasalnya, pihak BPN dalam waktu yang sangat cepat mampu menyelesaikan pensertifikatan  aset-aset milik pemerintah Kabupaten Jembrana.

”Saya sangat senang dimana dapat menyelesaikan tugas khususnya dalam mensertifikatkan tanah milik Pemkab Jembrana dengan waktu yang sangat cepat,” ujarnya.

Selain aset berupa tanah dan bangunan serta jalan yang telah disertifikatkan, Bupati I Nengah Tamba juga mengatakan, sangat bersyukur pihak BPN telah merampungkan pensertifikatan tanah timbul desa Pengambengan Kecamatan Negara.

Dengan pensertifikatan tanah tersebut ,sekaligus mendukung rencana besar Pemkab Jembrana untuk membangun sirkuit all in one, sebagai pengembangan kawasan serta pariwisata di Jembrana.

"Hari ini baru kita terima 1.8 hektare dari 3.5 hektare yang diajukan. Nah sisanya ini akan kita upayakan status ya pinjam pakai terlebih dahulu karena masih aset dari BPN. Tentunya kita terus akan berkordinasi dengan pihak BPN untuk percepatan hal ini," terang Bupati Tamba.

Kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Bali, Tamba juga minta dibantu menyelesaikan beberapa aset milik Pemkab Jembrana.Terutama yang status kepemilikannya masih bermasalah.

"Kita minta bantuan dari Kanwil BPN. Ini permasalahan sejak dahulu yang coba kita selesaikan. Aset aset Pemkab yang secara kepemilikan dikuasai pihak lain," kata Tamba.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPN Propinsi Bali, Rudi Rubijya mengatakan, BPN tetap berupaya dengan cepat dalam mensertifikatkan tanah baik tanah masyarakat termasuk aset-aset pemerintah.

”Ini komitmen kami di BPN. Selama persyaratannya lengkap sesuai aturan yang ada pasti kami selesaikan dengan waktu yang cepat juga termasuk dalam pensertifikatan tanah-tanah yang menjadi aset pemerintah Kabupaten Jembrana,” ujarnya.

Kanwil BPN Propinsi Bali dan BPN Kabupaten Jembrana, kata Rudi, sampai saat ini aset-aset Pemerintah Kabupaten Jembrana telah rampung tersertifikatkan sebanyak 1613 bidang.

”Itu artinya BPN telah bekerja dengan sungguh-sungguh. Namun yang masih belum tentu nanti akan kita kejar,” tandasnya.

Terhadap sisa tanah timbul dari total 3,5 hektare yang dimohonkan Pemkab Jembrana, Rubi berjanji akan segera menindaklanjuti.

Ia siap memfasilitasi dengan mengajukan permohonan kepada kementerian.
"Kita siap membantu niatan pemkab itu. Pada prinsipnya tujuannya baik dan untuk kepentingan umum. Dari pengalaman sebelumnya, permohonan untuk kepentingan umum ini biasanya disetujui oleh bapak  menteri Agraria dan Tata Ruang / BPN," pungkasnya. (Jun/ BB)