Denda Pajak PBB Pelaku Usaha dan Masyarakat Umum di Jembrana Dihapus

  12 September 2021 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Bupati Jembrana I Nengah Tamba SH

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com Jembrana - Biaya denda pajak PBB di Kabupaten Jembrana di hapus bagi bagi pelaku usaha dan masyarakat umum. Mengingat di musim pandemi yang berkepanjangan ini, hal tersebut sebagai bentuk kepedulian pemerintah Kabupaten Jembrana.

Saat dikonfirmasi awak media, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan, dikarenakan pemasukan PAD Kabupaten Jembrana sangat kecil di musim pandemi ini, pihaknya hanya bisa menghapus denda pajak bagi pelaku usaha dan masyarakat umum.

"Hanya ini yang bisa kita lakukan, mengingat PAD Kabupaten Jembrana sangat kecil apalagi di musim pandemi ini, tidak seperti daerah lain. Nanti kita cek lagi apakah menggunakan kuartal APBD atau yang lainnya," terangnya.

Pandemi ini sangat dirasakan masyarakat terutama bagi pelaku usaha dan juga masyarakat, apalagi dengan adanya penerapan PPKM hingga kini terus berlanjut. "Ya kita masih bisa bertahan, Kabupaten Jembrana merupakan kabupaten yang mengutamakan di bidang pertanian. Jadi dampat dari pandemi ini tidak terlalu keras dirasakan di Kabupaten Jembrana dikarenakan sebagian besar masyarakat itu bertani.

Dengan adanya penghapusan denda pajak, Tamba berharap disaat pandemi ini masyarakat dan pelaku usaha sedikitnya bisa terbantu. "Semoga pandemi ini cepat berlalu dan juga penerapan PPKM segera berakhir. Tentunya kita berharap masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, dan lebih penting lagi jika ada yang belum tervaksin silahkan mendatangi grai vaksin yang sudah disediakan oleh pemerinta," tutupnya. (BB)