Data Amburadul, Warga Yang Kena Jalur Tol Tak Dapat Undangan Sosialisasi

  19 Januari 2022 PERISTIWA Jembrana

Ket poto : Sosialisasi Pembangunan Jalan Tol tahap III di Gor Krisna Jvara Jembrana

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Amburadulnya data pemilik tanah yang terkena jalur tol membuat sosialisasi tidak berjalan bagus. Dimana, warga yang memang tidak mempunyai tanah namanya keluar ikut sosialisasi pembangunan jalan tol. Sedangkan warga yang terkena jalur tol malah tidak dapat undangan sosialisasi.

Kesalahan juga terjadi di kepemilikan tanah, warga bingung tanah yang sudah di beli dan sudah mengurus ganti nama kepemilikan ternyata masih mengatasnamakan pemilik yang lama, sehinga banyak warga yang diundang sebelumnya tidak datang.

Menurut Perebekel Desa Yehembang I Made Semadi. SH yang ikut menghadiri konsultasi publik tahap II di Gor Krisna Jvara Lingkungan Dauhwaru, Jembrana, dirinya merasa bingung banyak warga yang namanya tidak sesuai dengan kepemilikan tanahnya, warga yang tanahnya tidak terkena jalur tol dapat undangan sosialisasi, sementara yang kena jalur tol tidak dapat undangan.

“Ini datanya belum valid mengapa warga yang tidak mempunyai tanah di jalur tol tersebut bisa memdapat undangan sosialisasi. Saya harap nantinya pihak pengembangan jalan tol agar segera mengeluarkan data yang valid agar kedepannya warga menjadi tidak ribut,” terangnya. Rabu (19/1/2022).

Ditempat yang sama Perebekel Yehembang Kangin I Gede Suardika mengatakan, pihaknya juga merasa bingung banyak nama tidak sesuai dengan pemilik tanah tersebut.  Kasus data yang amburadul tersebut semua desa hampir sama input data awal kesalahannya entah itu dari BPN atau dari yang lainnya ini yang masih menjadi pertanyaan.

“Ada bisa satu orang muncul 2 undangan berarti mereka pakai 2 bidang tanah, memang ada kadang-kadang bidang tanah ada yang sudah berubah setelah mencari penyempurnaan di BPN akan tetapi  masih muncul nama yang lama itu yang mempersulit proses sosialisasi,” ujarnya. Rabu (19/1/2022)

Saat dikonfirmasi awak media Tim Persiapan Proyek Jalan Tol I Gede Adiratma meminta media untuk konfirmasi ke  Perwakilan dari Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR, Ketut Kariasa. Namun dia sempat mengatakan sumber data yang belum valid. Sumber data yang belum valid tersebut bersumber dari tim instansi pemohon dalam hal ini bersumber dari Bina Marga. Hal tersebut ada dalam di dokumen DPPT (Dokumen PerencanaanPengadaan Tanah).

"Ini hanya tahapan persiapan, untuk tahapan pelaksanaan setelah mendapatkan persetujuan masyarakat, kemudian memulai Penetapan Lokasi (Penlok) melalui SK Gubernur Bali nanti kita serahkan kepada presentasi pemohon dari Dirjen Bina Marga," terangnya.

Lanjut Adiratma, setelah di bentuk tim ketua pelaksana pengadaan tanah, untuk mengidentifikasi dan memverifikasi warga yang tanahnya terkena jalur tol. Setelah penetapan penlok baru nanti warga yang tanahnya terkena jalur akan didata ulang. "Sebelumnya lahan jalur tol Gilimanuk Mengwi diambil dari satelit sehingga data tanah warga yang terkena jalur tol tersebut belum valid," pungkasnya. (BB)