Cegah Sanksi Hukum Pungutan Desa, Artison Minta Forkompinda Bergerak

  09 November 2018 EKONOMI Klungkung

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Klungkung. Pungutan di objek wisata baik itu karcis parkir atau pun karcis masuk yang dikelola di luar pemerintah dalam hal ini desa pakraman memang sudah lumrah terjadi di Bali termasuk juga di Klungkung.

Pro kontra masalah pungutan ini pun timbul setelah adanya penangkapan sebelas juru parkir yang melakukan pungutan di Pantai Matahari Terbit.

BACA JUGA : DPRD Bali Tetapkan Perda Lansia, Amelia: Luar Biasa, Lansia di Bali Tak Lagi Terlantar

Terkait hal itu Anggota DPRD Klungkung dari Partai Demokrat Gede Artison Andarawata meminta agar Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Klungkung bergerak untuk saling tukar pikiran.

Hal ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antar pemegang kebijakan terutama instansi penegak hukum. Artison mengungkapkan pungutan di objek wisata sebenarnya sudah diatur dalam kewenangan pungutan jasa usaha yang tertuang di Pasal 23 Permendesa 1 2015, dan UU No.6 2014 tentang Desa, maupun Permendagri 44 tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

“Saya sarankan ikuti Undang-Undang Desa dan Permendesa, juga buat perencanaan matang terkait pungutan,” bebernya.



Untuk meminimalisir adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan objek wisata, pria yang akrab dipanggil Sony ini pun meminta kepada pihak desa melakukan MoU dengan pihak terkait baik Pemkab Klungkung mau pun Polres dan Kejari Klungkung terkait pelaksanaan pungutan kepada wisatawan.

“Untuk desa-desa yang lagi membangun pariwisata atau desa wisata, saya sarankan buat MOU dengan semua pihak terkait. Serta konsultasikan ke bagian hukum pemda klungkung biar dibantu beri kajiannya,” tambahnya.

BACA JUGA : Sepanjang 1,1 Km Jalan Rusak di Pasih Uug, Pihak Desa Diminta Ajukan Proposal

Pihaknya juga meminta kepada aparat desa dan pelaku pariwisata untuk tidak takut melakukan pungutan bila telah sesuai dengan aturan. Apalagi, pungutan yang dilakukan ini bertujuan untuk mengembangkan desa dan meningkatkan fasilitas yang ada di objek wisata tersebut.

Pemkab Klungkung juga diminta agar pro aktif membantu mensosialisasikan peraturan dan dasar pemungutan yang bisa dilakukan oleh desa. Bila terjadi pelanggaran, diharapkan agar melakukan teguran sebelum mengambil langkah represif. (BB)