Buruh Bangunan Maling Motor di 3 TKP, Ditangkap Usai Mabuk. Satu DPO!

  06 April 2018 PERISTIWA Denpasar

Polresta Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Erik Ermawanto (L,24) alias Edo, seorang buruh bangunan asal Lumajang, Jawa Timur ditangkap petugas usai minum minuman keras atau mabuk di kawasan Pasiran Padanggalak, Rabu (4/4) sekitar pukul 24.00 wita. 
 
Petugas juga tengah memburu rekan tersangka bernama Rizky (L,18) asal Lumajang yang kini menjadi DPO Kepolisian Polresta Denpasar.
 
 
"Pelaku diamankan saat tengah menawarkan sepeda motor curian merk Yamaha Vixion warna putih biru DK 7564 CX Tersangka modusnya mencuri dengan menggunakan kunci palsu," terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Artha Ariawan, Jumat (6/4).
 
Sepeda motor milik korban Rivo Setiawan (L,25) ini pada saat kejadian katanya, terparkir dalam kondisi terkunci stang di halaman parkir Holand Bakery Jalan Teuku Umar Denpasar, Jumat (23/3) pukul 15.00 wita. 
 
"Usai kerja di Holand Bakery sekitar pukul 23.00 wita korban bermaksud langsung pulang. Namun sepeda motornya sudah hilang," terang Kasat.
 
 
Menurutnya, kedua pelaku sengaja berjalan kaki dari tempat kosnya di Jalan Pulau Bungin menuju Teuku Umar untuk mencari mangsa. Peran tersangka Edo katanya, membuat kunci palsu dan mengambil sepeda motor korbannya. Sementara rekannya Rizky menunggu dipinggir jalan.
 
Selang satu jam kemudian, tersangka lanjut mengambil sepeda motor Satria FU milik korban  Izzy Haqiqi di Jalan Teuku Umar, Depan City Bank. Kedua tersangka kemudian membawa kedua motor curian ke kosnya dan mengganti plat nomornya. 
 
"Plat nomor palsu yang digunakan didapa dari tempat sampah dekat kos tersangka," imbuh mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini.
 
 
Tim Resmob Polresta Denpasar  kemudian memburu kedua pelaku dan diperoleh informasi bahwa pelaku kerap minum-minum di daerah Padanggalak, dan berhasil diamankan di halaman parkir komplek Padanggalak, Denpasar Timur.
 
Ternyata, pengakuan para tersangka tidak hanya mencuri di TKP Teuku Umar. Tersangka juga melakukan aksinya di areal parkir Minimarket Pandawa Jalan Uluwatu II, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada 3 April 2018 dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-Max DK 2019 QY milik warga negara Rusia Arseni Florov.
 
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.(BB)