BPOM Peringatkan 'Mie Bikini' tak Punya Izin Edar

  08 Agustus 2016 KESEHATAN Nasional

istimewa

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Nasional. Pasca terkuaknya makanan ringan mie bikini atau Bihun Kekinian yang diproduksi oleh seorang wanita bersatus mahasiswi atasnama Partiwi (19) di Depok, Jawa Barat, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya angkat bicara terkait camilan yang kemasannya terdapat konten pornografi tersebut.
 
Kepala BMOM RI, Penny K Lukito mengatakan makanan ringan atau yang dikenal dengan nama Bihun Kekinian tersebut sejatinya tidak melalui evaluasi keamanan, mutu, gizi, dan label pangan sehingga dapat masuk dalam kategori tidak memiliki izin edar dari BPOM.
 
"Ada dari aspek menuju ke arah label fiktif dan menyesatkan karena ada hal-hal yang dipalsukan," kata Penny, Senin (8/8/2016).
 
Menurut Penny, desain produk kemasan Bihun Kekinian tersebut merupakan hasil kreativitas siswa di Bandung pada tahun 2015 silam. Kemudian oleh investor diproduksi untuk diperdagangkan secara online semenjak bulan Maret 2016 lalu.
 
Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah bahan pokok pembuat makanan ringan tersebut berbahaya atau tidak lantaran masih dalam proses pemeriksaan lanjut.
 
"Berbahaya atau tidak belum kita periksa. Dari sana akan kita informasikan selanjutnya," tandasnya.(BB/inilah).