BNN : Rehabilitasi Narkoba Kedepannya Bisa Dilakukan oleh Masyarakat

  26 Juli 2019 SOSIAL & BUDAYA Denpasar

Baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Stigma yang ada di masyarakat membuat para penyalahguna sulit untuk mengakses layanan rehabilitasi yang ada. Hal inilah yang mendasari kegiatan Rehabilitasi kedepannya dilaksanakan di masyarakat oleh masyarakat itu sendiri melalui kegiatan rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM) dan agen pemulihan.
 
 
Layanan RBM dilaksanakan dalam bentuk memberikan layanan Komunikasi Informasi Edukasi, layanan psiko-edukasi dan spiritual kepada masyarakat Desa Pemogan yang mengalami permasalahan atau kecanduan ringan terhadap narkoba secara suka rela.
 
Sekretaris Utama (SESTAMA) BNN RI, Irjen Pol. adhi Prawoto, S.H, Didampingi Deputi Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Dra. Yunis Farida Oktoris Triana, M. Si, serta Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa,SH Menyaksikan kegiatan Layanan Rehabilitasi berbasis Masyarakat (RBM) dan Agent Pemulihan di desa Pemogan, Denpasar Selatan.
 
"Saya Sangat senang hadir disini bersama teman teman semua, ini program sudah lama, tadinya rumah damping sekarang namanya RBM. Tadi diperagakan bagaimana seorang pecandu di lingkungan masyarakat," ucap Irjen Adhi Prawoto.
 
Tujuan RBM dijelaskannya yaitu mengidentifikasi masalah, memberikan edukasi, melakukan penjangkauan untuk mempermudah akses layanan, memberikan dukungan kesehatan dan sosial serta spiritual, melakukan rujukan ke layanan, melibatkan keluarga agar turut serta menjamin bahwa layanan rehabilitasi bisa terus berjalan. 
 
 
 
"Agen pemulihan bertugas menerima laporan dari masyarakat. Klien-klien yang telah menyelesaikan terapi agar tetap dimonitor untuk menjaga pemulihan," jelasnya.
 
Ditambahkan bahwa dengan adanya program agen pemulihan mempunyai tugas yang terbagi dalam pemantauan, pendampingan serta bimbingan lanjut. Kegiatan tersebut akan dijalankan oleh masing-masing agen pemulihan yang dilatih dan diberi pelatihan. 
 
Diharapkan semua elemen masyarakat mampu menjadi agen pemulihan untuk menghindarkan diri, keluarga serta lingkungan sekitarnya agar tidak terpengaruh untuk menggunakan narkotika.
 
Selain melaksanakan layanan Rehabilitasi, petugas RBM Desa Pemogan juga proaktif melakukan pemetaan dan penjangkauan kepada kelompok masyarakat yg dicurigai menyalahgunakan narkoba guna memperoleh layanan di RBM ini, dan jika ketergantungan berat akan dirujuk pada Lembaga rehabilitasi yang ada di BNNK atau Lembaga Rehabilitasi milik Pemerintah atau masyarakat. 
 
 
Menurutnya wilayah Pemogan sendiri  masuk zona merah karena di sana banyak sekali rumah kos yang ditempati para pekerja yang dominan bekerja di tempat hiburan malam.
 
"Disini (Pemogan) harus ada peran aktif Babinkamtibmas dan Babinsa, harapan bisa para pemakai mau sukarela ikut datang ke lokasi rehabilitasi, disini bisa diberikan pencerahan untuk bisa sembuh," imbuhnya. 
 
Dikatakannya bahwa Bali adalah pilot project pertama yang dilaksanakan BNN dan pada tahun depan akan running secara serentak. Dan, kabar baiknya saat ini program RBM di desa Pemogan Denpasar Selatan telah berjalan dengan 4 orang klien sejak Mei 2019. (BB)