Bidik 10 Nama Lain, Ini Alasan Polda Bali Tetapkan Sudikerta Tersangka

  03 Desember 2018 PERISTIWA Denpasar

Humas Polda Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Dir Reskrimsus Polda Bali Kombespol Yuliar Kus Nugroho mengungkapkan, pasca ditetapkannya mantan Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah pihaknya mengaku, telah mengantongi banyak alat bukti dan memeriksa 24 saksi. Setidaknya ada 10 nama yang bakal tercatut dalam masalah ini.
 
 
Dibeberkannya, kasus yang menjerat Ketua DPD I Partai Golkar Bali ini berawal pada tahun 2013. Antara Sudikerta dan Alim Markus bertemu dan akan membeli tanah. 
 
"Ada dua obyek tanah yang ditawarkan oleh Ketut Sudikerta dan itu diakui adalah miliknya," ucap Yuliar pada Senin (3/12).
 
Obyek tanah tersebut berada di Jimbaran, pertama dengan nomor SHM 5048 seluas 38 ribu meter persegi dan kedua SHM nomor 16249 seluas 3300 meter persegi yang berlokasi di Balangan. 
 
Tanah dengan SHM nomor 5048 adalah milik Pura. Satunya lagi tanah dengan SHM nomor 16249, sudah dijual ke PT. Dua Kelinci senilai Rp16 miliar terlebih dahulu. Obyek tanah ini disebut-sebut memang sudah kerap ditawar-tawarkan kepada pihak lain.
 
 
"Sehingga disinilah satu keadaan palsunya. Inilah alat gerak yang digunakan oleh Pak Sudikerta untuk menipu pihak Maspion," ungkapnya.
 
Sementara Maspion sendiri sudah menyerahkan hampir Rp149 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan. Menurut Yuliar bahwa Sudikerta memang berperan aktif untuk pengendalian Cek dan Bilyet Giro (BG). 
 
Yang kemudian juga dibagi ke beberapa temannya. Sementara sertifikat yang diberikan kepada pihak Alim Markus adalah dokumen-dokumen yang palsu. Dan yang satunya lagi diberikan kepada PT. Dua Kelinci.
 
"Sebelum kami menentukan tersangka Pak Sudikerta. Kami sudah melalui serangkaian proses penyelidikan, penyidikan dan terakhir hari kemarin, Jumat kami gelar sesuai dengan SOP dari kami," jelasnya. 
 
Saat itu, katanya, secara bersamaan pihak Sudikerta mendirikan PT. Pecatu Gemilang, yang tidak memiliki modal sama sekali. Modal di perusahaan ini pun disebutkan dari aliran dana PT. Maspion senilai Rp149 miliar tersebut.
 
 
"Setelah dana itu ditransfer oleh PT. Maspion. Dibukalah rekening atas nama PT Pecatu Gemilang di Bank BCA. Pak Sudikerta juga hadir di bank dengan beberapa saksi lain. Salah satunya saksi Direktur bank," ungkapnya.
 
Termasuk juga Cek dan BG yang dikendalikan oleh Sudikerta yang bernilai miliaran. Rupanya aksi ini dilakukan berjamaah, dimana salah satu oknum dari BPN yang sudah dikantongi namanya turut terlibat. Selain itu ada 10 oknum lagi yang sudah antre didaftar Sudikerta dan kawan-kawan. 
 
Polda pun juga sudah menelusuri hingga ke BPN (Badan Pertanahan Negara) dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Alat bukti yang dirinci Yuliar cukup banyak. Diantaranya hampir 26 dokumen, 4 lembar Cek dan BG, 6 lembar rekening koran Bank BCA, 4 lembar slip penarikan, handphone dan 24 saksi yang telah diperiksa. Baik saksi dari Maspion ataupun Sudikerta dan kawan-kawannya.(BB)