Berantas 'Mafia Tanah' di Bali, Togar Situmorang Laporkan Oknum Notaris Berinisial Ketut NA

  03 Maret 2019 PERISTIWA Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. 'Panglima Hukum' Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P tak ada lelahnya menyelesaikan persoalan hukum yang membelit masyarakat Bali. Kali ini, Togar yang juga dikenal sebagai pengamat kebijakan publik itu siap melayani masyarakat dalam memberantas mafia tanah yang melibatkan oknum Notaris/ PPAT di Bali.
 
 
Setelah sebelumnya melaporkan oknum Notaris WD ke Polresta Denpasar, kali ini untuk memberantas mafia tanah, Togar yang dikenal advokat senior itu kembali melaporkan oknum Notaris berinisial Ketut NA.
 
Togar yang juga dikenal sebagai caleg milenial dan dekat dengan generasi muda ini menjelskan kasus ini berawal dari sekitar tahun 2012 yang lalu dilakukan jual beli sebidang tanah dengan SHM No.582 seluas 1500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 terletak di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
 
"Jual Beli sebidang tanah tersebut dilakukan oleh TF selaku penjual dan I.A selaku pembeli berdasarkan Akta Jual beli No.54/2012 tanggal 5 Mei 2012 yang dibuat oleh oknum Notaris Ketut NA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," jelas Togar kepada awak media Baliberkarya.com.
 
 
Togar melanjutkan bahwa SHM No.582 seluas 1500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 tersebut adalah milik I.A yang telah diubah menjadi SHGB No.1125 berdasarkan Keputusan MNA/KBPN No.16 tanggal 9 Desember 1997. Namun Hak Milik No.582 Desa/Kelurahan Pecatu dihapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan No.1125 Desa/Kelurahan Pecatu pada tanggal 18 Februari 2013.
 
Ket Foto: Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P 
 
"Kemudian pada tanggal 25 Maret 2015 SHGB No.1125 atasnama I.A dialihkan kepada GP berdasarkan Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat oleh oknum Notaris Ketut NA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," sebut Togar yang saat ini siap melayani masyarakat Bali dengan memantapkan diri maju sebagai caleg DPRD Bali Dapil Denpasar dengan nomor urut 7 itu.
 
Togar selaku Kuasa Hukum dari korban berinisial I.A menegaskan bahwa atas hal tersebut diatas kliennya tidak pernah melakukan peralihan hak melalui Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat oleh oknum Notaris Ketut NA selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada GP. Bahkan, lanjut Togar, kliennya juga tidak pernah merasa menanda tangani Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015.
 
"Apabila memang klien kami melakukan peralihan hak melalui Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud, maka seharusnya klien kami berhak menerima salinan Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015 dan menerima sejumlah uang pembayaran dari hasil transaksi atas Jual Beli/peralihan Hak Guna Bangunan," sentil Togar.
 
Atas permasalahan tersebut, Togar sebagai managing partner Law Office Togar Situmorang & Associates ini mengaku kliennya yang berinisial I.A. selaku korban mengalami kerugian materi 35 miliar atas lahan di Pecatu. Ia jug mengaku sebelumnya tim hukum sudah menyampaikan somasi 3x24 jam kepada GP untuk menujukan bukti-bukti tentang adanya Jual Beli/Peralihan Hak tersebut.
 
 
Dalam somasi yang dikirimkannya itu Togar yang dikenal sebagai advokat dermawan yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu menegaskan kepada GP untuk segera melakukan perubahan Pemegang Hak atas SHGB No.1125 seluas 1500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 tersebut kembali lagi ke semula keatas nama pemegang hak yaitu I.A.
 
"Namun somasi kami diabaikan, hingga akhirnya kami menempuh jalur hukum dengan membuat Dumas kepada Kepolisian Daerah Bali pada hari Sabtu 2 Maret 2019 kemarin," tegas Togar yang juga‎ Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar itu mengakhiri.(BB).