Bekuk Bandarnya, Polisi Ungkap Jaringan Pengedar Pil Koplo

  06 Mei 2018 PERISTIWA Denpasar

Polsek Denbar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bermula dari penangkapan tersangka Andri Eko Susanto (28) polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar pil putihan atau dikenal pil koplo pada Sabtu (5/5) sekira pukul 22.30 wita di Pameran Dagang dan Industri Jalan Mahendradata, Denpasar Barat.
 
 
Andri Eko asal Jepara diamankan oleh petugas saat petugas melakukan aksi patroli di lokasi tersebut. Tim Opsnal melihat ada seorang pria yang mencurigakan lanjut digeledah dan ternyata tersangka menyimpan 1 plastik klip kecil yang berisi pil putihan sebanyak 10 butir dan berlogo Y di saku depan kiri celananya. 
 
 
"Pengakuannya barang dibeli seharga Rp25 ribu dari seorang bandarnya itu di Penamparan, mereka transaksi di kamar di sebuah kosan sekitar pukul 19.00 wita, rencananya barang mau dijual kembali oleh tersangka 10 ribuan per butirnya" ungkap Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat (Denbar) Iptu Aan Saputra R.A, Minggu (6/5).
 
Lanjut pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria yang diduga bandarnya atas nama Gede Marjana (36) asal Desa Penglatan, Banjar Kajanan, Buleleng. 
 
 
"Dari tersangka Gede dapat diamankan BB 10 plastik klip kecil yang berisi 100 butir pil putihan atau pil koplo yang diraruh didalam pembungkus Rokok Dunhil hitam, itu dia taruh di lahan kosong di samping kosannya," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Mengwi ini. 
 
 
Selain menangkap tersangka Gede petugas juga mengamankan seorang pria atas nama Irfan Efendi (31) asal Jember yang turut bersamanya. 
 
"Kita interogasi keduanya diperoleh informasi bahwa mereka juga mendapatkan barang tersebut dari seorang pria atas nama Rahman yang kita belum ketahui keberadaannya," imbuh Aan. 
 
 
 
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) uang senilai Rp25 ribu, dan total 110 butir pil koplo.
 
Para pelaku dijerat Pasal 176 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat-alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.(BB)