Beberapa Banjar dan Lingkungan di Jembrana Larang Pasang APK Sembarangan

  02 Januari 2024 POLITIK Jembrana

Ket poto: Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana, Beberapa banjar/lingkungan di Kabupaten Jembrana, menerapkan aturan tersendiri terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK). Dalam kesepakatan bersama di wilayah tersebut, mereka melarang pemasangan APK di sembarang tempat. Sebagai gantinya mereka menyiapkan lokasi khusus.

Terkait aturan ini, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan seijin Ketua Bawaslu mengatakan, kesepakatan tersebut tidak dikenal secara formal dalam pemilu.

"KPU sudah menetapkan bahwa zona pemasangan APK di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana kecuali yang dilarang. Kalau kemudian dibuat semacam kesepakatan-kesepakatan, saya kira kalau dalam rangka untuk ketertiban, saya pikir itu langkah yang bagus," ucapnya. Selasa (2/1/2024).

Menurut Ady, kesepakatan tersebut dinyatakan bagus sepanjang tidak ada persoalan seperti beberapa warga tidak setuju.

"Kami tegaskan kesepakatan itu tidak bisa kemudian dijadikan dasar hukum untuk sekiranya ada persoalan seperti pengrusakan dan sebagainya. Itu tidak bisa dasar hukum. Kesepakatan itu sifatnya hanya untuk pengaturan di bawah ya silahkan saja," jelasnya. (BB)