Bawaslu Jembrana Selidiki Dugaan Bagi-bagi Rokok Caleg Saat Kampanye di Medewi

  02 Januari 2024 POLITIK Jembrana

Ket poto : Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana,  Bawaslu Jembrana selidiki dugaan pelanggaran pemilu dengan pembagian rokok berlogo partai dan caleg beserta logo pemilu oleh tim kampanye salah satu caleg di Kecamatan Medewi.

Temuan tersebut berawal dari informasi warga tentang adanya pembagian rokok berlogo partai dan caleg beserta logo pemilu oleh tim kampanye salah satu caleg di salah satu wilayah di Kecamatan Medewi pada tanggal 27 Desember 2023.

Panwascam Pekutatan dan PKD Medewi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan rokok-rokok tersebut. Rokok tersebut masih utuh dan disimpan di Panwascam Pekutatan

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan mengatakan, temuan tersebut diduga mengandung unsur pelanggaran berupa pidana pemilu.

"Temuan tersebut sudah berjalan selama 14 hari ya hari ini kita kaji bersama Sentra Gakkumdu. Besok genak ke 15 hari baru kita putuskan," jelasnya.

Menurut Ady, dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut terjadi di Kecamatan Pekutatan, Kecamatan Mendoyo, Kecamatan Jembrana, dan Kecamatan Melaya.

Selain itu, Bawaslu Jembrana juga menerima 3 laporan serta 1 temuan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu dan beberapa informasi awal terkait perusakan alat peraga kampanye.

"Penemuan ini merupakan hasil penelusuran kasus yang ditemukan oleh masyarakat di Jembrana sebelumnya. Kami akan terus memantau dan apabila ada dugaan pelanggaran akan kami tindak lanjuti," ucapnya. (BB)