Bawaslu Jembrana Kembalikan Laporan Pengrusakan Baliho ke Pelapor

  04 Desember 2023 POLITIK Jembrana

Ket poto : Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Bawaslu Jembrana mengembalikan laporan kasus perusakan baliho di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, ke pihak pelapor. Hal ini dikarenakan laporan tersebut belum memenuhi syarat formil.

"Laporan yang kami terima dari pihak pelapor belum memenuhi syarat formil, terutama berkaitan dengan jumlah saksi yang disampaikan dan terlapor," kata Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, Senin (4/12/2023).

Pande menjelaskan, syarat formil yang belum terpenuhi diantaranya, identitas pelapor, identitas terlapor dan kesesuaian antara identitas pelapor dengan KTP nya, dan yang lainnya berkaitan dengan jumlah saksi yang disampaikan oleh pelapor pada saat melapor masih kurang.

"Pelapor baru menyampaikan 1 orang saksi, jadi minimal adalah 2 saksi untuk memenuhi syarat. Untuk barang bukti masih kita amankan di Panwascam Mendoyo," ungkapnya.

Pande berharap pihak pelapor segera melengkapi laporan tersebut sehingga kasus tersebut cepat diselesaikan. "Mudah-mudahan dalam waktu 3 hari ini ada jawaban dari pelapor sehingga kasus ini bisa kita tuntaskan dan selesai sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya. (BB)