Bawaslu Bali Supervisi Panwaslih Buleleng Selesaikan Sengketa

  03 November 2016 POLITIK Denpasar

Baliberkarya.com/ist

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali melakukan supervisi dan monitoring terhadap Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Buleleng terkait proses musyawarah penyelesaian sengketa pilkada yang diajukan Paket Surya.
 
"Kewenangan kami sebatas supervisi, sedangkan kewenangan mengambil putusan tetap ada di Panwaslih Buleleng," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia, di Denpasar, Rabu (2/11/2016).
 
Menurut Rudia, Panwaslih Buleleng mempunyai waktu 12 hari sejak gugatan pasangan calon Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharma Wijaya (Paket Surya) teregistrasi. "Sepanjang Panwaslih melakukan tugas sesuai ketentuan Undang-undang, tentu kami harus memberikan penguatan. Apapun nanti yang menjadi keputusan Panwaslib, itu yang harus dihormati karena kewenangan ada di mereka," ujarnya.
 
Rudia mengemukakan, nantinya putusan Panwaslih bisa menolak dan juga bisa mengabulkan sebagian atau keseluruhan gugatan dari pemohon. "Kalau ternyata nanti putusannya menolak, Paket Surya dapat mengajukan gugatan ke tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya bahkan hingga Mahkamah Agung," ucapnya.
 
Namun, jika nanti hasil putusan mengabulkan gugatan pemohon, berarti KPU Kabupaten Buleleng wajib untuk menindaklanjuti karena keputusan itu tidak boleh lagi dibanding. "Terhadap gugatan yang masih berproses, kita lihat saja nanti pada saat mengambil putusan, apa putusannya menerima ataupun menolak," ucap Rudia.
 
Pilkada Buleleng berpeluang diikuti calon tunggal yakni pasangan petahana Putu Agus Suradnyana dan Nyoman Sutjidra (PASS), setelah KPU Buleleng menetapkan bahwa pasangan Paket Surya gagal memenuhi verifikasi faktual tahap kedua.Oleh karena itu, Paket Surya sebelumnya menolak hasil pleno KPUD Buleleg dan mengajukan gugatan ke Panwaslih Kabupaten Buleleng yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi. (BB/ant)