Bawa Sabu-Sabu, Pekerja Proyek Dibekuk Polisi

  09 Agustus 2017 PERISTIWA Jembrana

Baliberkarya.com

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. I Putu Witara Yasa (36) alias Kabrak, terpaksa berurusan dengan polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
 
Pekerja proyek asal Lingkungan Pancardawa, Kelurahan Pendem, Jembrana ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, Sabtu (5/8) lalu di jalan Lingkungan Kebon, Kelurahan Pendem, sekitar pukul 20.30 Wita.
 
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,15 gram netto dalam gulungan uang pecahan Rp 2 ribu diletakan di motornya pada bagian tersembunyi. 
 
 
 
Kasatserse Narkoba Polres Jembrana AKP I Gusti Komang Muliadnyana mengatakan, penangkapan ini berwal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkoba. 
 
Dari hasil penyelidikan, pria bertato ini diduga akan melakukan transaksi sehingga dilakukan pemantaaun terhadap tersangka. Sabtu malam sekitar pukul 20.30 wita, kemudian dilakukan penangkapan di jalan Lingkungan Kebon. 
 
Saat itu mengendarai sepeda motor Honda Beat DK 3281 ZS. Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi tidak menemukan narkoba. Hanya menemukan hanphone dalam saku celananya yang diduga digunakan untuk sarana transaksi narkoba. 
 
 
Polisi akhirnya menemukan sabu-sabu yang diletakkan dalam gulungan uang pecahan RP 2 ribu yang diletakan di motor pelaku. Pengledahan kemudian dilakukan di rumah pelaku namun tidak ditemukan narkoba.
 
"Pelaku mengaku hanya sebagai pengguna. Bukan sebagai pengedar,” terang Muliadnyana, Rabu (9/8/2017).
 
Lanjut Muliadnyana, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 Undang –undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pihaknya juga masih melakukan lidik pengedar narkoba tersebut.(BB)