Bank BPD Bali Dibobol Transaksi Illegal, 21 Miliar Uang Nasabah Dikuras

  09 November 2023 EKONOMI Denpasar

Logo Bank BPD Bali

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali) kembali ditimpa musibah setelah bank kebanggaan milik pemerintah Bali ini kembali dana nasabahnya dibobol transaksi illegal dan puluhan miliar dana nasabah BPD Bali dikuras oknum tak dikenal. Pasca kejadian ini, pihak BPD pun telah melaporkan kejadian ini pihak kepolisian Polda Bali.

Kejadian ini ditenggarai berawal pada tanggal 01 hingga 02 April 2023 ada sejumlah dana beberapa nasabah yang lenyap ataupun berpindah secara misterius yang apabila dihimpun senilai Rp 21,596,817,494.- (dua puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).

Kabidhumas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK., MH kepada media Kamis (9/11/2023) mengatakan seseorang bernama A.A. Ngurah Trisna Andayana yang mengaku dari Bank BPD Bali telah melaporkannya ke pihak penyidik di kepolisian dengan membawa serta sejumlah bukti-bukti dan pengaduan tersebut tengi ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Bali untuk di tindak lanjuti penyelidikannya. 

Menurutnya, Pihak BPD Bali telah melakukan pengecekan terhadap transaksi illegal tersebut dan diketahui ternyata terdapat transaksi illegal yang dilakukan dengan metode transfer dari beberapa rekening nasabah BPD Bali yang diduga dilakukan melalui beberapa agent Bank Mandiri yang berkedudukan di Sukabumi & Garut Provinsi Jawa Barat yang berdasarkan data log dikirimkan ke beberapa virtual account APLIKASI PINTU dengan tujuan transfer bank Permata. Dimana seluruh nasabah bank BPD tidak pernah melakukan transaksi tersebut. 

Berdasarkan transaksi tersebut bank BPD Bali telah melakukan pengembalian kepada Nasabah sejumlah Rp. 21,596,817,494.- (dua puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah). Atas kejadian tersebut pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dirugikan secara materiil sejumlah Rp. 21,596,817,494.- (dua puluh satu miliar lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus tujuh belas ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).

Foto: Kabidhumas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK., MH.

"Setelah menerima  menerima laporan tersebut maka Kepolisian membuat Surat Tanda Terima  pengaduan dan meneruskan pengaduan tersebut ke Ditreskrimsus  Polda Bali untuk di tindak lanjuti penyelidikannya," jelasnya.

Atas hal ini telah terjadi dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun dan/atau tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik dan/atau tindak pidana transfer dana dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 UU. No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 82 dan/atau 85 UU. No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU. No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

"Barang Bukti yang ada yaitu data transaksi pengembalian ke rekening nasabah, 1 keping CD yang berisi data log transaksi - bukti vidio pada flashdisk," ungkapnya.

Sementara disisi lain pihak media mencoba konfirmasi ke pihak BPD Bali melalui Humasnya Adis namun beberapa kali media menghubungi lewat WhatsApp (WA) telepon pribadinya namun tidak respon. Setelah di ulangi kembali ditelepon lewat WhatsApp (WA) nomor pribadinya tapi justru ditolak.(BB).