Cabut Regident Bayar Denda dan Bunga Tinggi

Awas! 5 Tahun Tak Bayar Pajak Dianggap 'Kendaraan Bodong' Regident Dicabut

  11 November 2018 OPINI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com- Denpasar. Masyarakat selaku wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan diharapkan segera menyelesaikan kewajibannya paling lambat hingga 14 Desember 2018. Pasalnya, Pemprov Bali melalui Badan Pendapatan Daerah Bali masih memberi kesempatan berupa pemutihan denda dan bunga pajak kendaraan baik kendaraan roda 2 maupun roda 4. 
 
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha menjelaskan bahwa pemutihan kendaraan bermotor merupakan kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Untuk itu, Santha mengingatkan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya selama lima tahun dan tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK maka akan dihapus dari daftar Regident (registrasi, identifikasi) Ranmor sesuai ketentuan UU Nomer 22 Tahun 2009. 
 
Tak lupa, Santha mengingatkan warga jika registrasi Rannor yang sudah dinyatakan di hapus maka tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 sehingga kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan. Dan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya maka nanti setelah 2 tahun kedepan dari 5 tahun itu, kendaraannya akan dikeluarkan dari Regiden. 
 
 
"Artinya kalau sudah dikeluarkan dari Regident berarti kendaraan itu tidak tercatat lagi di database dan tidak tercatat lagi dari aspek pajaknya, serta tidak tercatat dari aspek legal keberadaannya. Maka kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran, baik aspek pelanggaran perpajakan maupun aspek pelanggaran perpanjangan STNK akan dihilangkan Regidennya alias kendaraannya tidak pakai surat atau kendaraannya bodong," tegas Santha kepada awak media Baliberkarya.com.
 
Ket Foto: Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha
 
Meski begitu, Santha mengakui kendaraan yang sudah di Regiden bisa dikenakan pajak kembali setelah melakukan administrasi dan pembayaraan BBNKB 1 layaknya saat membeli kendaraan baru. Peraturan tegas itu, kata Santha, sudah diberlakukan di DKI Jakarta lantaran jumlah kendaraan yang sangat banyak. 
 
"Kendaraan yang tidak teregident tentu tidak memiliki surat-surat resmi, sehingga pemilik kendaraan juga tidak bisa menjual kendaraan itu kepada orang lain. Sementara untuk mengoperasikannya lagi, harus dilakukan regident ulang yang pasti akan merepotkan dan biayanya sangt mahal karena akan ada pengenaan NJKB awal, BBNKB 1 seperti kendaraan baru, serta penghitungan utang pajak dan dendanya sangat tinggi," terangnya.
 
 
Lebih lanjut Santha menjelaskan jika selama ini masih banyak kendaraan yang beroperasi yang menunggak pajak. Berdasarkan data yang dimilikinya selama 5 tahun terakhir, tercatat ada lebih dari 3,15 juta kendaraan aktif, namun sekitar 400 ribu unit atau 92 persennya adalah sepeda motor masih menunggak pajak. 
 
"Itu sebabnya, ada ruang pemutihan yang dibuka Pemprov Bali sebelum peraturan tersebut benar-benar diberlakukan. Karena kalau nanti kendaraannya sudah bodong, maka pihak terkait (Kepolisian dan Perhubungan) yang bergerak," pungkasnya.(BB).