Audensi Kadis Pariwisata, ASITA Bali Pahami "Maksud Besar" SE Gubernur Bali

  17 Desember 2020 EKONOMI Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Berdasarkan aspirasi anggota, DPD ASITA Bali melakukan audiensi dengan Kadis Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa pada Kamis, 17/12 di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Renon.

Pertemuan berlangsung santai penuh keakraban dengan diawali perkenalan Kepengurusan DPD ASITA Bali 2020-2025 dengan Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Perkenalan ini diharapkan dapat menyamakan presepsi dengan Pemerintah sebagai orang tua asosiasi ASITA bahwa ASITA Bali dengan ASITA 1971 Bali adalah berbeda dan bukan sebuah organisasi yg sama.

Dalam kesempatan ini, Ketua ASITA Bali, Komang Takuaki Banuartha menyampaikan beberapa program kerja kepengurusan yang baru guna dapat disinergikan dengan Dinas Pariwisata Provinsi.

“ASITA Bali siap jadi mitra cerdas Dinas Pariwisata Provinsi dalam membangun kembali Pariwisata Bali yg terpuruk akibat Pandemi COVID-19. Saya berharap Pak Kadis agar tidak keberatan bila kami ganggu waktunya lebih sering lagi dalam rangka kolaborasi kerja bangkitkan Pariwisata Bali” ucapnya ditutup dengan gelak tawa semua peserta audiensi.

Senada dengan itu, Penasihat ASITA Bali, I Made Gede Subawa menyampaikan permohonannya agar ASITA Bali selalu digandeng oleh Dinas Pariwisata dalam berbagai kegiatan kepariwisataan. Karena sebagai mitra kerja, ASITA Bali dan Dinas Pariwisata tidak bisa berjalan sendiri-sendiri dan ASITA siap mendukung Program-Program Pemerintah.

Menanggapi hal ini, Kadis Pariwisata Bali, Putu Astawa menyatakan kesiapannya untuk menggandeng ASITA Bali di berbagai kegiatan Pemerintah dalam upaya pemulihan pariwisata. 

Pada kesempatan itu juga dijelaskan mengenai pro kontra SE Gubernur Bali yg memperketat kedatangan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri). Dimana SE tersebut merupakan turunan dari arahan Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan saat rapat koordinasi dengan sejumlah Kepala Daerah beberapa hari yg lalu.

Arahan tersebut tercetus guna mengantisipasi lonjakan kasus Positif COVID-19 pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru 2020 di beberapa daerah destinasi wisata, salah satunya adalah Provinsi Bali. Karena semakin lamanya Indonesia menjadi “Zona Merah” di mata dunia, maka semakin lama pula perekonomian dan pariwisata Indonesia dapat pulih.

“Ada maksud besar secara nasional, yg memang akan sulit diterima oleh unsur-unsur industri pariwisata. Tapi ini semua untuk kebaikan kita semua untuk jangka panjang, secara nasional,” pungkasnya.(BB).