Atasi Kasus Anak Dibawah Umur, Dewan Jembrana Sarankan Pentingnya Pendidikan Usia Dini

  09 Oktober 2023 PENDIDIKAN Jembrana

Ket poto: Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutarmi dana anggota Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, Ketut Sadwi Darmawan, SE

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Tingginya kasus pelecehan seksual anak di Kabupaten Jembrana, mengundang keprihatinan DPRD setempat. Dewan meminta instansi terkait bersinergi dengan pemerintah tingkat bawah untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pelecehan anak dibawah umur dan kenakalan remaja, serta yang terkini terjadi di Kecamatan Mendoyo eksploitasi anak.

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutarmi, mengatakan bahwa pihaknya prihatin dengan berbagai kasus anak di bawah umur di Jembrana. Ia berharap dinas perlindungan anak lebih intens turun ke bawah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

"Kita berharap dinas perlindungan anak lebih intens turun kebawah mungkin dengan menggandeng dengan KPAI untuk melakukan sosialisasi membuat edukasi kepada masyarakat, mungkin juga melalui Gerakan PKK itu kan ada linknya kesana untuk memberikan edukasi kepada orang tua dari pada anak-anak yang dibawah umur," terangnya. Senin (9/10/2023).

Menurut Sri Sutarmi, pendidikan bukan hanya dilakukan di sekolah, melainkan lebih banyak anak-anak berada di rumahnya masing-masing. Oleh karena itu, hubungan pembelajaran antara sekolah dan rumah harus sinkron.

"Kami di Lembaga tentu lebih intens melakukan komunikasi dengan dinas terkait, bahkan minggu kemarin, kami sempat ke KPAI Pusat terkait dengan kita sedang membuat rancangan perda tentang wajib belajar anak usia dini. Jadi kita ingin menanamkan hal ini, sekarang wajib belajar 12 tahun dari SD sampai SMA, dengan inisiasi DPRD untuk membuat perda tentang Pendidikan usia dini. Hari ini sedang digodok di Komisi I," jelasnya.

Sementara, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Jembrana, Ketut Sadwi Darmawan, SE, mengatakan bahwa banyaknya kasus pelecehan anak di bawah umur di Kabupaten Jembrana perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah. Untuk menanggulangi hal tersebut pemerintah daerah perlu bersinergi dengan pemerintah tingkat bawah bersama aparat hukum dan kepolisian melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat disetiap pertemuan.

"Kita sudah mempunyai UU terkait perlindungan anak. Itu yang harus diterapkan secara benar oleh pihak hukum, tidak ada istilah ampun bagi yang melanggar jika terbukti," tegasnya.

Menurut Sadwi Darmawan, semestinya pemerintah kabupaten harus kerjasama dengan pemerintah yang paling bawah, bila perlu difasilitasi pihak kepolisian melalui polsek-polsek yang ada di setiap wilayah, untuk lebih sering turun memberikan edukasi terkait dengan resiko-resiko yang akan ditimbulkan jika terjadi hal seperti itu yang ada di tingkat banjar maupun tingkat desa melalui saat adanya pertemuan.

"Yang terpenting sekarang perlu diperhatikan juga, untuk mengantisipasi perbuatan yang dilakukan oleh pihak luar, baik itu luar dusun, luar desa, maupun dari luar kabupaten, ini harus dijaga juga dengan cara waspada di masing-masing lingkungan untuk menerima orang yang baru tidak kita kenal di masyarakat.," ujarnya. (BB)