Arah Kadeee! Kasus Korupsi Bibit Sapi, Kejari Jembrana “Keok” Terdakwa Divonis Bebas

  11 April 2018 OPINI Jembrana

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana keok dalam perkara korupsi pengadaan bibit sapi betina dengan terdakwa Direktris CV. Duta Karya Raya (DKR) K. Rawi Adnyani.
 
Pasalnya, terdakwa divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Padahal, dalam perkara tersebut masih ada dua tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan.
 
 
Dengan putusan tersebut Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan memastikan melakukan upaya hukum lagi. Jaksa tetap dengan tuntutan sebelumnya 1 tahun 6 bulan penjara, sehingga akan mengajukan banding.
 
Masalahnya, setelah sidang putusan Selasa (10/4) kemarin, jaksa belum menerima salinan putusan tersebut. Padahal, sudah meminta pada pengadilan tindak pidana korupsi Denpasar agar memiliki waktu lebih banyak untuk mempelajari putusan. Dari salinan putusan yang dipelajari tersebut, pihaknya akan menyusun berkas untuk banding.
 
Dikhawatirkan, berkas salinan putusan tidak segera diberikan oleh pengadilan, sehingga waktu untuk mempelajari putusan hanya sedikit. Mengingat ada batasan waktu untuk mengajukan banding.
 
 
“Tapi kami sudah meminta agar salinan putusan tersebut segera diberikan kepada kami sehingga kami ada waktu untuk mempelajarinya,” terangnya kepada wartawan, Rabu (11/4/2018).
 
Kasus korupsi yang diselidiki Sat Reskrim Polres Jembrana tersebut, masih ada dua tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan. Salah satu tersangka, berinisial YA, merupakan suami dari K. Rawi Adnyani. Sedangkan satu tersangka lagi berinisial KW, salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana.
 
Berkas tersangka YA, sudah dilimpahkan pada Kejari Jembrana, namun masih belum lengkap atau P19. Jaksa yang meneliti berkas meminta penyidik Sat Reskrim Polres Jembrana untuk melengkapi berkas.  
 
 
Dalam pengadaan bibit sapi pada program pertanian terpadu (Pepadu) tersebut, K Rawi Adnyani selaku rekanan pengadaan bibit sapi memberikan uang pada kelompok tani untuk membeli sendiri bibit sapi bantuan pemerintah. Sehingga, sapi yang diterima tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan Rp 82 juta.(BB)