Arah Kade! Warga Samiana Juk Polisi, Selundupkan Penyu Hijau Dalam Masa Bertelur

  21 November 2023 PERISTIWA Jembrana

Ket poto: Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana didampingi Forkopimda Jembrana ungkap kasus penyelundupan penyu hijau dan pelepasliarkan penyu di Pantai Perancak.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Akhirnya Polres Jembrana ungkap pelaku penyelundupan 19 ekor penyu hijau yang berhasil diamankan pada Minggu tanggal 19 November 2023, pagi sekitar pukul 01.00 Wita dini hari di jalan di Desa Baluk. Parahnya beberapa penyu tersebut dalam masa bertelur yang telah dilakukan USG sebelumnya oleh Tim dokter dari Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Identitas pelaku tersebut berinisial R. BD 30 tahun berasal dari Lingkungan Samiana, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, 19 ekor penyu hijau tersebut beserta pelaku penyelundupan diamankan pada Minggu tanggal 19 November 2023, pagi sekitar pukul 01.00 Wita dini hari di jalan di Desa Baluk, pada saat pelaku akan membawa penyu ini dari Jembrana ke Denpasar. “Kita berhasil mengamankan 1 pelaku berinisial R. BD yang mengendarai kendaraan pick up membawa 19 ekor penyu hijau,” terangnya. Selasa (21/11/2021)

Juliana juga mengaku telah mengantongi nama-nama pelaku lainnya yang sebagai penyuplai atau sumber pelaku mendapatkan penyu tersebut. “Kita sudah pastikan ketiga pelaku tersebut dan masih dikejar. Kita akan berupaya untuk bisa melakukan pengungkapan dari pada sumber dari penyu ini,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku, lanjut Juliana, yang bersangkutan melakukan tindakan ini sudah beberapa kali. Dari keterangan BKSDA Bali, penyu hijau ini tidak ada di perairan di Bali, melainkan ada di luar Bali. “Ini perlu kita dalami agar kedepannya tidak ada lagi supply yang masuk ke Kabupaten Jembrana khususnya, Bali pada umumnya,” ucapnya.

Lebih jelasnya Juliana mengatakan, atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah,” ungkapnya.

Sementara Kepala Seksi Konservasi BKSDA Bali Sulistyo Widodo mengatakan, jenis penyu ini merupakan penyu hijau. Dari 19 penyu hijau tersebut Jantan 1 ekor dan betina 18 dan yang terbesar ukurannya kurang lebih 96 X 79 dengan beratnya 137 kwintal dan terkecil ukuran 48 X30 cm.

“Menurut perkiraan JSI usia penyu yang paling tua umurnya kurang lebih 50 tahun dan yang termuda kurang lebih 8 tahun. Dari hasil USG yang dilakukan oleh JSI ke 19 ekor penyu tersebut 4 ekor diantaranya dinyatakan ada telur dan 15 ekor masih kosong, kesemua penyu hijau tersebut siap dilepas liarkan,” bebernya.

Tim Ahli atau dokter dari Jaringan Satwa Indonesia, Vemke Denhaas mengatakan, dari 19 ekor penyu tersebut 1 diantaranya berkaki 3 yang biasanyanya berkaki 4, setelah dicek itu bekas gigitan hiu akan tetapi lukanya sudah tutup dan sudah aman. “Setelah diteliti penyu itu berenangnya normal, kalau kaki depannya hilang itu baru masalah besar, tapi kalau kaki belakang tidak masalah,” katanya.

Vemke mengungkapkan, selain itu dari kesembilan belas penyu tersebut, 3 ekor terkena tumor (papiloma), 2 ekor bertelur dan satu masih kecil. “Ini penyakit penyu yang umum ditemukan di seluruh dunia dan termasuk tumor jinak. Tumor ini bisa berkembang kalau penyu dalam keadaan stress atau sakit, kalau imunnya turun tumor-tumor ini bermunculan,” ujarnya.

Selanjutnya acara dilakukan melepasliarkan 19 ekor penyu di Pantai Perancak tetapnya di penangkaran Penyu Kurma Asih Perancak dihadiri langsung Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Dandim Jembrana, Ketua DPRD Jembrana dan Ketua PN Negara serta dari BKSDA Bali dan JSI