Arah Kade! Jadi Pecalang Kok Pungli, Jadinya Ditangkap Deh..

  23 Januari 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana.  Nengah SW (52), tidak berkutik saat tim dari Unit Saber Pungli menangkapnya saat melakukan aksi pungutan liar, pada Rabu (10/1) lalu.
 
 
Nengah SW yang diketahui sebagai Ketua Pecalang Banjar Adat Bilukpoh Kangin, Desa Pakraman Tegalcangkring, Mendoyo, ini melakukan pungutan liar terhadap sejumlah sopir truk yang melakukan aktifitas Galian C di Sungai Bilukpoh, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo.
 
Pelaku ditangkap sekitar pukul 15.00 Wita di depan Balai Lingkungan setempat dengan barang bukti hasil pungutan liar Rp610 ribu dan buku catatan keluar masuk truk yang mengambil material secara ilegal di sungai tersebut.
 
Wakil Ketua Satgas Penindakan Saber Pungli Jembrana melalui anggotanya I Made Pasek dikonfirmasi Selasa (23/1) membenarkan pihaknya menangkap tangan Ketua Pecalang tersebut karena telah melakukan pungli terhadap sejumlah sopir truk yang melakukan aktivitas galian C ilegal di Sungai Bilukpoh.
 
Lanjutnya, saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku memungut restribusi (cuk) kepada truck pengangkut material Galian C masing-masing sebesar Rp15 ribu untuk sekali angkutnya.
 
 
Pungutan tersebut berdasar pengakuan pelaku lanjut Pasek, karena sebelumnya sudah diadakan rapat dirumah Kelihan Pemucuk Banjar setempat pada Jumat (5/1) lalu, sekitar pukul 13.00 wita.
 
Rapat tersebut dihadiri oleh Kelian Adat Bilukpoh Kangin, Ketua LPM Kelurahan Tegalcangkring dan dua juru arah adat serta Bendahara (Petengen) Banjar Adat setempat.
 
Lanjut Pasek, dalam rapat tersebut, disepakati akan dilakukan pungutan kepada sopir truk dan ditentukan nilainya Rp15 ribu masing-masing truk untuk sekali angkut.
 
Pelaku mengaku dalam rapat tersebut diperintah untuk bertugas memungut dan disepakati 25 persen dari hasil pungutan itu dipotong oleh pelaku dan sisanya untuk kegiatan di Banjar Adat setempat.
 
“Ini kan rapatnya dirumah pribadi dan pungutan itu tidak ada dasar. Pelaku saat diamankan sudah mengaku sudah melakukan pungutan selama empat hari dan uangnya belum disetor,” terang Pasek, Selasa (23/1/2018).
 
Namun demikian menurut Pasek, kasus tersebut diserahkan dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Jembrana, mengingat pihaknya hanya sebagai tim penindakan.
 
“Kami hingga saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Jembrana. Jika nantinya dalam kasus tersebut ada tindak pidana maka akan dilimpahkan kembali Polres,” ujarnya.
 
Selain Ketua Pecalang tersebut terlibat pungli, dia juga terlibat kasus pertambangan ilegal yang dilakukan oleh sejumlah sopir truk. Kasusnya ditangani oleh Unit IV/Tipiter Satreskrim Polres Jembrana.
 
 
Pelaku dijerat pasal 158 UURI nomor 4 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta pasal 56 ke 2 (E) KUHP.
 
Terungkap pelaku memiliki peranan memberikan kesempatan untuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin usaha pertambangan yakni pengambilan bahan meterial berupa tanah, pasir dan batu Sungai  Bilukpoh.(BB)