Arah Kade! BPJS Kesehatan Tak Tanggung Biaya Pengobatan, 12 Korban Petir Dihandle Pemkab Jembrana

  30 Januari 2024 KESEHATAN Jembrana

Ket poto: Salah satu korban tersambar petir saat dirawat di RSU Negara

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Tidak mendapat tunjangan dari BPJS Kesehatan, 12 korban dan 1 korban meninggal tersambar petir biaya pengobatan dan tnjangan kematian dihandle oleh Pemkab Jembrana.

Direktur Rumah Sakit Negara dr. Ni Putu Eka Indrawati, mengatakan bahwa para korban yang selamat telah menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum (RSU) Negara. Pihak rumah sakit tidak memungut biaya pengobatan para korban.

"Kami sepeser pun tidak memungut biaya pengobatan kepada pasien tersambar petir. Saat itu saya sudah koordinasi dengan pihak BPJS Kesehatan dikatakan pembiayaan semua pasien tidak bisa oleh BPJS Kesehatan," ujarnya. Selasa (30/1/2024).

Menurut Eka, seharusnya pembiayaan pengobatan para korban ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena para korban berprofesi sebagai petani, mereka tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menanggung, karena terdaftar sebagai petani. Sejak awal kami tidak memungut biaya pengobatan dari pasien. Atas instruksi bapak bupati semua pasien dibantu dan dikoordinasikan dengan dinas terkait," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra, mengatakan bahwa biaya pengobatan dan santunan para korban akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana.

"Untuk korban meninggal dunia diberikan santunan senilai Rp10 Juta. Kemudian untuk korban menderita luka berat diberikan santunan maksimal Rp5 Juta. Kita target pekan-pekan ini sudah bisa selesai," terangnya. (BB)