Anggaran Diglontorkan 2 Tahap, Santunan Dana Kematian Habis

  15 November 2022 PERISTIWA Jembrana

Ilustrasi (Ist)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com – Jembrana. Anggaran santunan dana kematian di Kabupaten Jembrana terbatas, saat ini santunan dana kematian habis. Pembayaran Akan akan dicairkan pada awal tahun berikutnya. Diketahui anggaran santunan dana kematian menggunakan anggaran APBD sebesar Rp 3.750.000.000 setahun, digelontorkan dalam 2 tahap.

Saat dikonfirmasi awak media, seizin Kadis Dukcapil Jembrana, Kabid Pelayanan Administrasi dan Kependudukan Dinas Dukcapil Jembrana Komang Sujana seizin, mengatakan, Kadis) Dukcapil Jembrana. “Pemkab Jembrana memberikan santunan atau penghargaan atas diterbitkannya akte kematian tepat waktu sebesar Rp.1.500.000 per orang kematian,” terangnya. Selasa (15/11/2022)

Menurutnya, penghargaan atau santunan kematian tersebut kata dia, berdasarkan Perbup (Peraturan Bupati) Jembrana nomor 61 tahun 2020. Dan santunan kematian hanya diberikan kepada warga dengan KTP Jembrana. “Yang mendapatkan santunan kematian ini warga ber-KTP Jembrana yang mengurus akte kematian dengan tepat waktu,” ujarnya.

Sujana juga menjelaskan, pengurusan tepat waktu dimagsud, pengurusan tidak lebih dari 30 hari terhitung sejak dinyatakan meninggal dunia. “Dibulan Oktober 2022 kami sudah terbitkan akta kematian sebanyak 2.208 akte. Minggu pertama di bulan November tahun ini, atas pengajuan warga juga telah dicetak 46 akte kematian,” jelasnya.

Sebelumnya Kadis Dukcapil Jembrana Wayan Sudana mengatakan, sementara anggaran untuk santunan kematian menggunakan anggaran APBD sebesar Rp 3.750.000.000 setahun. Hanya saja digelontorkan dalam dua tahap, melalui anggaran induk sebesar Rp 3 miliar dan Rp 750 juta pada anggaran perubahan.

"Di anggaran perubahan ini kita sifatnya mengajukan. Kita yang mengusulkan, anggaran tersebut masih kurang dan idealnya kisaran Rp 4 miliar. Karena pembayaran di bulan Desember kerap dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya. Bukan tidak dibayar. Cuma karena anggaran terbatas sehingga pembayaran dilakukan pada awal tahun berikutnya. Saya harap warga bisa memahami ini," harap Sudana.

Sudana juga menghimbau kepada masyarakat se Jembrana agar setiap perubahan elemen data KK (Kartu Keluarga) sebaiknya segera dilaporkan, seperti pindah domisili, meninggal dunia atau ada kelahiran baru akte kelahiran. Ini semata-mata untuk tertib adminduk. “Karena tertib adminduk adalah salah satu upaya dalam pemuktahiran data. Dan data ini nantinya sebagai rujukan diberbagai layanan yang membutuhkan data kependudukan, termasuk setiap menjelang pemilu,” pungkasnya. (BB)