Anak Polisi Pembunuh Adik Kandungnya Ini Divonis 8 Tahun

  20 Juli 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Putu Adi Permana Jaya (32) yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap adik kandung divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar selama 8 tahun penjara.
 
 
Dalam sidang tersebut, terdakwa yang merupakan anak dari salah anggota Polisi di Polresta Denpasar ini sejatinya hukuman yang diputuskan hakim lebih ringan 4 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana penjara selama 12 tahun.
 
Namun pada dasarnya putusan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adya Dewi ini sejalan dengan JPU yang menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 KUHP dan sesuai surat dakwaan primer.
 
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan yang dengan segaja menghilangkan nyawa orang lain.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putu Adi Permana Jaya dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Hakim Adya Dewi saat membacakan amar putusannya, Jumat (20/7).
 
 
Menyikapi putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Ketut Dodi Arta Kariawan tidak lagi memberi sanggahan atau meminta keringanan. Terdakwa menyatakan menerima putusan itu. Semnetara JPU menyatakan pikir-pikir.
 
Sesuai surat dakwaan, peristiwa berdarah yang menyebabkan korban  Ari Pernama Putra yang tak lain adalah adik kandungnya meninggal dunia itu, terjadi pada Minggu, (11/2) lalu sekitar pukul 02.00 lalu.
 
Itu terjadi di tempat tinggalnya di kawasan Perum Dalung Permai Blok C Nomor 11, Banjar Lingga Bumi, Desa Dalung,  Kuta Utara, Badung,.
 
 
Kala itu, terdakwa bersama korban serta saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra minum minuman keras di lokasi kejadian. Di tengah asyik minum-minum, terdakwa dan korban terlibat pertengkaran. Pemicunya pun sepele yakni hanya karena terdakwa tidak terima bila saksi I Kadek Dandy Suhendra Putra menginap di rumahnya.
 
Cekcok mulut saat itu akhirnya berujung maut, dimana terdakwa langsung memgambil pisau lipat dan menikam adiknya sendiri hingga tewas.(BB)