Sudikerta Dikorbankan Penyidik Tak Profesional

Alim Markus Buat Laporan Palsu, Kuasa Hukum Sudikerta 'Segera Laporkan' ke Polda Bali

  08 Desember 2018 OPINI Denpasar

ilustrasi nett

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Atas dugaan membuat laporan palsu dan pencemaran nama baik terhadap Sudikerta, kuasa hukum mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta segera melaporkan Bos Maspion Group Alim Markus ke Polda Bali. 
 
 
Hal itu menyusul penetapan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Bali terhadap Sudikerta atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
 
"Alim Markus segera kami laporkan dengan dugaan membuat laporan palsu dan mencemarkan nama baik Pak Sudikerta. Kasus ini hanya akal-akalan pihak Alim Markus," kata kuasa hukum Sudikerta, Andar Situmorang, Sabtu (8/12/2018).
 
Andar menegaskan tidak ada kaitan Sudikerta dalam transaksi jual beli tanah PT Maspion Grup melalui anak perusahaannya PT Marindo Investama dengan PT Pecatu Bangun Gemilang. Apalagi Sudikerta tidak duduk sebagai Direksi. 
 
"Pak Sudikerta tidak ada peran apa-apa. Kalaupun benar ada dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang berhak melaporkan Sudikerta adalah Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang bukan Alim Markus. Karena itulah laporan Alim Markus itu palsu, mengada-ada," sentil Andar.
 
 
Menurutnya, penyidik Polda Bali juga lalai dalam penetapan tersangka ini, sebab tidak mengacu kepada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dimana jelas Direktur Utama (Dirut) bertanggung jawab di dalam maupun di luar pengadilan.
 
"Pak Sudikerta ini dikorbankan dari penyidik yang tidak profesional. Dia tidak ada urusan apa-apa dalam PT itu. Bagaimana dia bisa dia jadi tersangka. Mestinya tersangkakan dulu Dirut PT Bangun Pecatu Gemilang (Gunawan Priambodo)," tegasnya.
 
Kasus ini pun dianggap 'Ne Bis in Idem', ada tumpang tindih perkara. Sebab ada dua objek perkara yang dalam waktu yang sama sehingga mestinya dihentikan dan gugur dengan sendirinya. Dimana kasus yang sama juga pernah dilaporkan kuasa hukum Maspion Group pada Maret 2018 lalu.
 
"Ada tumpang tindih, Ne Bis in Idem. Dua perkara ini harus gugur dengan sendirinya atau dihentikan penyidikannya," jelas Andar Situmorang.
 
 
Andar menilai, kasus yang dihadapi kliennya tersebut terkesan dipaksakan dan tidak profesional dalam penanganannya. Ada dugaan tidak keprofesionalan penyidik Polda Bali dalam memeriksa kasus ini. 
 
Untuk itu, Andar Situmorang akan melaporkan dugaan  ketidakprofesionalan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri serta Propam Mabes Polri.
 
"Kami tidak akan tinggal diam. Kalau proses hukum yang cacat hukum ini dilanjutkan penyidik secepatnya kami laporkan ke Propam dan  Biro Wassidik Mabes Polri," tandas Andar Situmorang.
 
 
Sementara itu, pihak kuasa hukum Alim Markus, Sugiharto belum berhasil dikonfirmasi terkait rencana pelaporan kuasa hukum Sudikerta ini. 
 
Sebelumnya seperti diberitakan Baliberkarya.com, I Wayan Wakil selaku pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5048 di Jimbaran seluas 38.650 M2 atas nama Pura Jurit Luhur Uluwatu yang diperkarakan dalam laporan pihak Alim Markus ini juga membela Sudikerta atas penetapan tersangka ini. 
 
"Pak Sudikerta tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan dan dilaporkan oleh pihak Alim Markus. Ini hanya akal-akalan pihak Alim Markus," kata I Wayan Wakil dalam keterangan pers di Denpasar, Sabtu (1/12/2018).
 
I Wayan Wakil yang didampingi kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang kebetulan juga kuasa hukum Sudikerta menuding sebaliknya Bos Maspion Group ini yang melakukan penipuan, penggelapan dan pencucian uang. Atas perbuatan curang itu, Wayan Wakil sudah melaporkan Alim Markus di Bareskrim dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1165/IX/2018/BARESKRIM tanggal 20 September 2018.
 
Laporan ini telah mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/949/IX/2018/BARESKRIM di Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan/perbuatan curang, pemalsuan surat, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, 263 KUHP JO 264 KUHP. Namun sayangnya saat ini laporan Bareskrim tersebut turun ke Ditreskrimum Polda Bali.
 
"Kami minta laporan kami segera ditindaklanjuti Polda Bali. Segera panggil dan periksa Alim Markus. Polda jangan tebang pilih menangani kasus. Kok Pak Sudikerta yang tersangka tapi malah Alim Markus yang jelas-jelas melakukan perbuatan pidana tidak disentuh," terang I Wayan Wakil.(BB).