Alamaaak! Winasa Dieksekusi Kejaksaan di Rutan Negara

  06 Agustus 2018 PERISTIWA Jembrana

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Jembrana. Mantan Bupati Jembrana dua periode I Gede Winasa rupanya benar-benar “dihabisi” harapannya untuk segera menghirup udara bebas ternyata kandas.
 
 
Pasalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (6/8) sore melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Winasa, terkait kasus korupsi perjalanan dinas Bupati Jembrana tahun 2009-2010.
 
Sesuai petikan putusan Kasasi MA bernomor 389 K/PID.SUS/2018 tanggal 25 April 2018 itu, selain divonis hukuman penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 200 Juta subsider 6 bulan kurangan, Winasa juga diwajibkan membayar pengganti kerugian Negara sebesar Rp 797.554.800 subsider 3 tahun kurangan.
 
Eksekusi terhadap Winasa dilaksanakan di Rutan Negara, tadi sore sekitar pukul 15.30 Wita. Kedatangan tim Jaksa yang melaksanakan eksekusi putusan MA tersebut, diterima oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rutan Negara, I Nyoman Tulus.
 
Dua orang Jaksa, Ni Wayan Mearthi dan Ni Ketut Lili Suryanti, yang bertemu langsung dengan Winasa untuk melakukan eksekusi itu, awalnya sempat menanyakan kondisi kesehatan Winasa, yang menjawab dalam keadaan sehat.
 
 
 
Namun ketika Mearthi dan Lili Suryanti hendak menjelaskan tujuan eksekusi MA menyangkut kasus perjalan dinas itu, Winasa langsung memotong pembicaraan. Ia pun menyampaikan unek-uneknya, terkait putusan kasasi MA yang dirinya tidak menerima putusan lengkap.
 
Termasuk putusan kasasi MA menyangkut kasus korupsi beasiswa Stitna dan Stikes Jembrana 2009-2010, yang telah dieksekusi Jaksa pada 27 Agustus 2017, dengan vonis hukuman 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 Juta plus mengganti kerugian Negara Rp 2,322 miliar subsider 3 tahun 8 bulan kurungan.
 
“Yang sekarang ini (kasus perjalan dinas), saya juga tahu belum ada putusan lengkapnya. Hanya ada petikan (putusan) saja,” protes Winasa.
 
Winasa mengakui, dalam melaksanakan eksekusi, sudah bisa dilakukan berdasar petikan putusan. Namun, ia merasa diperlakukan tidak adil, karena tidak ada menerima putusan lengkap, yang seharusnya diterima terpidana, untuk mengetahui secara jelas pertimbangan-pertimbangan Hakim dalam mengambil keputusan.
 
“Sebenarnya saya mau mengajukan PK, tapi itu tidak bisa saya lakukan karena saya tidak menerima putusan lengkap. Saya juga sudah berusaha mencari putusannya, tetapi putusan tidak ada. Ini Republik ecek-ecek namanya. Saya paham kalau anda (Jaksa) hanya melaksanakan tugas eksekusi, dan memang sudah bisa melakukan eksekusi ketika sudah ada petikan putusan. Tetapi sampai tidak ada putusan (lenkap), tidak jelas pertimbang-pertimbangannya, ini sudah tidak benar,” tegasnya.
 
 
 
Meski sempat melayangkan protes karena belum ada menerima putusan lengkap, Winasa yang akhirnya berusaha ditenangkan Kasubsi Yantah Rutan Negara, I Nyoman Tulus, akhirnya sepakat menandatangani berita acara eksekusi tersebut.
 
Tetapi dalam menandatangani berita acara eksekusi itu, Winasa tampak menunjukan ekspresi marah. Bahkan, ia langsung membubuhkan tanda tangannya, tanpa membaca isi berita acara eksekusi tersebut.
 
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Made Pasek Budiasa dikonfirmasi wartawan lewat ponselnya tadi sore  mengaku sedang di Jakarta. Namun eksekusi terhadap Gede Winasa sudah dilaksanakan dengan dasar putusan yang diberitahukan oleh pengadilan.
 
"Jadi dengan petikan putusan itu kami sudah bisa melaksanakan eksekusi. Kalau Pak Winasa keberatan itu sah-sah saja, namun secara hukum eksekusi sudah bisa dilaksanakan," jelasnya.(BB)