Akhirnya 2 Tersangka Korupsi LPD Tamansari Mendekam di Penjara Polsek Mendoyo

  22 Desember 2021 PERISTIWA Jembrana

Ilustrasi

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. Kejaksaan Negeri Negara akhirnya menjebloskan kedua terangka kasus korupsi uang LPD Tamansari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya ke penjara. Kedua tersangka tersebut berinisial MD dan GW yang merupakan pengurus LPD tersebut. Setelah ditetapkan ketahap II oleh Kejari Negara kedua tersangka tersebut dititipkan di tahanan Polsek Mendoyo.

Kedua tersangka tersebut sah terbukti melakukan tindakan korupsi yang mengakibatkan dana kas LPD. Modus tersangka melakukan korupsi mereka secara berulangkali melakukan penggelapan uang yang mengakibatkan LPD Tamansari menjadi kolaps.

Saat dikonfirmasi Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi didampingi oleh Kasipidsus Kejari Jembrana Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika menjelaskan, dalam kasus korupsi ini LPD Tamansari mengalami kerugian mencapai 400 juta. "Modus tersangka berungkali melakukan penggelapan uang hingga keuangan LPD menjadi kolaps," terangnya. Rabu (22/12/2021).

Dalam kasus tersebut, lanjut Triono, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal berlapis pasal 2, pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. kedua tersangka akan segera dilakukan pelimpahan tahap II. Penahanan merupakan upaya paksa untuk mempercepat proses penyidikan.

Menurutnya, kedua tersangka tersebut modus operandinya menggunakan uang kas LPD untuk kepentingan pribadinya. "Ini merupakan kasus korupsi LPD yang kedua. Kita baru mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dalam setahun ini, sudah 7 tersangka kasus korupsi yang masuk tahap II ditangani, 4 masih kita tangani dan 3 masih dalam proses di Polres Jembrana," uraiannya.

Untuk penahanan kedua tersangka ini berlaku 20 hari ke depan selama proses penyidikan. Sementara ditahun ini 4 tersangka yang ditangani oleh Kejari Jembrana merupakan kasus perkara LPD. Sebelumnya 2 tersangka LPD Tuwed sudah tahap II. Disusul 2 tersangka kasus korupsi LPD Tamansari Tukadaya.  (BB)