Ada Dugaan Langgengkan KKN ditubuh KONI Bali, Togar Situmorang Pertanyakan Tak Ada Batasan Usia Bagi Ketum

  28 Maret 2022 OLAHRAGA Denpasar

Foto: Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.d.,CLA.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Terkait dalam pemberitaan di media yang menyatakan Togar Situmorang tidak bisa ikut dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Bali menjadi pertanyaan tersendiri bagi Togar Situmorang lantaran kenapa hal tersebut bisa terjadi. 

Fredrik Billy selaku pimpinan sidang menjelaskan sesuai AD/ART KONI BALI bahwa dalam ketentuan MUSORPROV KONI BALI hanya diikuti oleh PENGPROV CABOR, KONI Kabupaten dan Kota se-Bali dan badan fungsional olahraga. 

"Dan juga dijelaskan oleh Mantan Ketua Umum Koni Bali Made Nariana yang sekarang menjabat sebagai Ketua Koni Kabupaten Badung juga menyatakan hal yang sama seperti Fredrik Billy dan Made Nariana malah menyalahkan Ketua Umum Possi Bali karena sudah memberikan mandat yang bersangkutan ( Togar ) yang berhak ikut MUSOPROV hanya pengurus Cabor Provinsi,”kata Togar Sirumorang mengutip informasi dari Media.

Dan terkait syarat calon umum harus menyodorkan minimal dukungan 20 suara merupakan kesepakatan PENGPROV CABOR telah berlangsung menurut Togar Situmorang itu merupakan suatu bentuk pengkondisian. 

"Dimana saya menilai nilai-nilai demokrasi dalam tubuh KONI itu sendiri sudah meluntur. Dan yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah kenapa tidak ada sama sekali membahas batasan usia dari Ketua Umum?," ungkapnya. 

Bahkan dalam AD/ART KONI sama sekali tidak ada menjelaskan bahwa calon Ketua Umum harus mengantongi suara minimal 20 suara dari masing-masing cabor. "Hal ini menjelaskan bahwa aturan yang dilontarkan terkait 20 suara dari masing-masing cabor merupakan suatu aturan yang dibuat-buat saja,” tegasnya

Hal tersebut jelas merupakan suatu bentuk kebirian dalam demokrasi dalam sendi-sendi organisasi KONI karena sudah melumpuhkan arti atau makna dari demokrasi itu sendiri. Tentu menjadi banyak pertanyaan di masyarakat, karena kepemimpinan KONI sebagai wadah olahraga tentunya memerlukan sosok muda millenial memimpin harus memiliki semangat dan spirit guna untuk mendukung kemajuan dari organisasi Koni Bali tersebut. 

"Apakah dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) di KONI tidak ada pasal yang mengaturnya tentang batas usia. Hal ini perlu dijelaskan lebih lanjut dan mendetail jangan-jangan ada dugaan melanggengkan KKN ( Korups, Kolusi, Nepotisme ) ditubuh KONI karena juga ada berita sudah ada pengaduan di Kajati Bali,” ungkapnya. 

Melihat hal tersebut, diharapkan Kementerian Pemuda dan Olahraga (MENPORA) wajib memberikan perhatian khusus terkait masalah yang terjadi di organisasi KONI Bali. "Semoga marwah demokrasi dalam tubuh Koni bisa tumbuh kembali sebagaimana amanat dari nilai luhur Pancasila dan UUD 1945,” tutup Togar Situmorang.(BB)