5 Warisan Budaya Tak Benda Jembrana Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

  21 Desember 2023 SOSIAL & BUDAYA Jembrana

Baliberkarya (Dok Humas)

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com - Jembrana. 5 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di kabupaten Jembrana menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Penyerahan atas 5 sertifikat tersebut dilaksanakan oleh Bupati Jembrana, I Nengah Tamba kepada para seniman dan pengerajin didampingi Kadis Dikpora Jembrana dan BEM Universitas Udayana selaku fasilitator di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Kamis (21/12).

Kelima warisan budaya tak benda yang telah mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dibagi dalam dua kategori yaitu untuk Pengetahuan Tradisional dan ekspresi budaya tradisional.

Untuk kategori pengetahuan tradisional terpilih Tenun Cagcag. Sedangkan untuk Ekspresi Budaya Tradisional yaitu Kendang Mebarung, Tenun Cagcag motif Bulan Bintang, motif Cerari dan motif Jembatan Cinta.

Sebelumnya, dengan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana, sebanyak 16 warisan budaya tak benda telah diusulkan untuk mendapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal.

Ketua BEM Universitas Udayana, I Putu Bagus Padma Negara menuturkan pengusulan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal melalui beberapa tahapan verifikasi termasuk penelusuran kembali di masyarakat terkait dengan kesenian dan kebudayaan yang diusulkan.

"Kami melakukan inventarisasi dengan Dinas Kebudayaan kabupaten Jembrana selanjutnya turun kembali ke masyarakat untuk mencari detail informasi terkait data-data yang diperlukan seperti siapa penciptanya, karena ini bersifat intelektual dan komunal tentu tidak ditemukan penciptanya sehingga diakui sebagai budaya," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Bagus Padma Negara proses verifikasi usulan di Kemenkumham RI tidak memakan waktu yang lama, karena di Kemenkumham sendiri sedang berupaya mempercepat pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal atas kesenian dan kebudayaan di Indonesia.

"Selanjutnya kami langsung inventarisasi kepada Kemenkumham melalui bidang kekayaan intelektual, kami menunggu verifikasi dari pusat sekitar 1-2 Minggu," ujarnya.

Dari usulan tersebut, pihaknya menyampaikan baru bisa terdaftar menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal sebanyak 5 warisan budaya tak benda. "Astungkara hari ini telah terdaftar 5 dari 16 usulan warisan budaya tak benda dari pemerintah kabupaten Jembrana," ucapnya.

Sementara, Bupati I Nengah Tamba sangat mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam upaya memberikan perlindungan hukum atas kesenian dan kebudayaan yang ada di Jembrana.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada BEM Universitas Udayana yang sudah bersama-sama dengan Pemkab Jembrana membantu memberikan perlindungan terhadap budaya dan kesenian kita," ucapnya.

Terkait 5 warisan budaya tak benda yang telah mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal, Bupati Tamba mengungkapkan hal tersebut akan memberikan perlindungan hukum sehingga tidak akan ada upaya-upaya plagiarisme terhadap kebudayaan Jembrana.

"Kita punya Kendang Mebarung dan Tenun Cagcag tidak ada di daerah lain. Saat ini telah mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal sehingga para seniman dan pengerajin memiliki kekuatan hukum tetap untuk menjaga dan melestarikan seni dan budaya Jembrana," pungkasnya.  (Rls/BB)