3 Kali Ganti Pengacara, Terdakwa Asal Rusia ini Minta Hakim Penunjukan PH

  25 Juni 2018 PERISTIWA Denpasar

baliberkarya

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar . Bule asal Rusia bernama Artem Smirnov benar-benar bikin puyeng jalannya persidangan pimpinan Esthar Oktavi di PN Denpasar, Senin (25/6).
 
 
Bagaimana tidak, sejak Ia didudukkan di kursi pesakitan hingga jadwal sidang pemeriksaan saksi meringankan sekaligus pemeriksaan terdakwa, bule ini sudah tiga kali ganti Penasehat Hukum (PH).
 
"Lalu sekarang terdakwa maunya gimana. Mau dari kami yang menunjuk untuk mendampingi," tegas Hakim Oktavi menanyakan pada terdakwa.
 
Oleh penerjemahnya, terdakwa mengaskan bahwa dirinya memang sudah memutuskan agar dari pihak Pengadilan Negeri Denpasar yang menunjuk langsung pengacara yang mendampinginya selama persidangan.
 
"Iya yang mulia. Saya mau pengacara yang diberikan dari pemerintah (PN Denpasar)," ucapnya melalui penerjemahnya.
 
 
Atas keputusan itu, hakim tidak menanyakan apa yang jadi kendala hingga memutuskan ganti pengacara sampai berulang kali. Pun demikian hakim mempertegas agar tetap menggunakan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Hakim dari Pusbakum.
 
Selanjutnya, hakim memutuskan untuk menunda jadwal persidangan hingga pekan depan. "Harusnya jadwal hari ini pemeriksaan saksi yang meringankan. Sidang akan ditunda minggu depan," tutup hakim.
 
 
Untuk diketahui, terdakwa ditangkap di Bandara Internasional Bandara Ngurah Rai Bali lantaran kedapatan membawa Narkotika jenis ganja.
 
Pada dakwaan sebelumnya yang dibacakan JPU Paulus Agung Widaryanto mendakwa Pria kelahiran Uni Repbulik Sosialis Soviet (USSR) 29 Juni 1985 pasal berlapis.
 
Dakwaan pertama Pasal 113 ayat 1 atau dakwaan kedua Pasal 111 ayat 1 atau dakwaan ketiga Pasal 127 ayat 1 huruf (a), Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
 
"Tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I berupa satu buah plastik klip yang didalamnya berisi potongan daun dan batang tanaman ganja berwama hijau kecoklatan dengan berat 0,24gram netto," sebut JPU Paulus dalam dakwaan pertama.
 
JPU Paulus di depan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi menguraikan awal mula tertangkapnya pria lulusan Sarjana Psikolog itu.
 
 
Berawal ketika pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 dari Bangkok mendarat di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada 20 Februari 2018 sekitar pukul 02.00 wita.
 
Kala itu, petugas Bandara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang serta barang bawaannya.
 
Alhasil, petugas menemukan barang berupa satu buah tas punggung warna abu-abu kombinasi warna hijau merk Nova Tour yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik tissue ukuran kecil dengan kemasan bertuliskan Zewa Deluxe berisikan satu plastik klip didalamnya terdapat potongan daun dan batang tanaman berwarna hijau kecoklatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja.
 
Dari pengakuan terdakwa kepada petugas, bahwa barang jahanam tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat dari orang yang tidak dikenal saat dirinya berada di Bangkok.
 
 
"Selain narkotika jenis ganja tersebut, Petugas juga mengamankan barang lain terdakwa berupa satu buah Custom Declaration BC.2.2 tanggal 20 Februari 2018 an. Artem Smirnov, satu buah Boarding Pass Air Asia dengan nomor penerbangan FD 398 an. Artem Smirnov," beber JPU.
 
Dari hasil penimbangan terhadap barang bukti yang diduga mengandung ganja itu didapat berat 0,52  gram brutto atau 0,24  gram netto.
 
Besamaan dengan itu, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Konserse POLRI cabang Denpasar No. LAB : 206/NNF/2018 22 Februari 2018 yang dalam kesimpulannya menyatakaan bahwa barang bukti berupa daun dan biji kering tersebut benar mengandung sediaan Narkotika jenis ganja.(BB)