Pemilu 2024 Ditunda Hancurkan Tatanan Demokrasi, Togar Situmorang Nilai Cederai Amanat UUD 45 dan Bukti Reformasi Jadi Sia-sia

  04 Maret 2022 OPINI Denpasar

Foto: Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, SH.,MH.,MAP.,C.Med.,CLA.

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Pemilu 2024 ditunda itu sangat Inkontitusional dan sangat jelas melanggar Pasal 22 E ayat 1 UUD 45 dan juga ada Pasal 7 UUD 45 bahwa Jabatan seorang Presiden itu 5 tahun. Dengan aturan yang seperti itu tidak mungkin ada penundaan Pemilu 2024 karena Konstitusi.

Penundaan Pemilu 2024 itu awal usulan dari Muhaimin Iskandar Ketum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Muhaimin menyatakan Pemilu ditunda maksimal dua tahun dan Muhaimin akan ajak bicara Ketua Partai Politik dan juga Presiden Joko Widodo. 

Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang mengatakan permintaan Pemilu mundur itu sikap pribadi Muhaimin dengan Konstitusi pendapat seperti itu tidak memiliki ketetapan Hukum, pendapat pribadi seperti itu harus diambil oleh semua anggota Dewan melalui Sidang Paripurna. 
Dalam hal penundaan harus melalui perubahan atau amandemen UUD 1945 dengan cara itu maka akan secara legitimasi penundaan Pemilu 2024 sehingga bisa memperpanjang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden,MPR,DPR RI, DPD,DPRD. 

Penundaan Pemilu 2024 itu memiliki konsekuensi cukup berat, dengan cara merubah Undang-Undang yang akan dijadikan dasar hukum penundaan Pemilu, Penundaan Pemilu 2024 berkaitan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Pemilu 2024 ditunda maka akan ada kekosongan pemimpin dan memberikan dampak Etika Demokrasi tergerus dimata publik serta tidak ada hal yang mendesak justru akan berdampak kegaduhan walau dikatakan kondisi ekonomi pun tidak bisa menjadi dasar penundaan Pemilu 2024.

Presiden Joko Widodo sendiri taat konstitusi dan UU dimana Presiden Joko Widodo adalah presiden yang paling di cintai masyarakat dan selalu ingin dekat dengan masyarakat ini mesti dijaga oleh semua partai pendukung pemerintah agar jangan ada manuver untuk tidak taat Konstitusi atas penundaan Pemilu 2024.

Advokat Togar Situmorang yang bermimpi jadi Gubernur DKI 2024 melalui jalur Independen berharap Demokrasi saat ini sudah sangat luar biasa dan tertib hukum juga sangat ditegakkan dengan baik ini karena Era Presiden Joko Widodo adalah contoh pemimpin Reformasi masa jabatan presiden dan wakil presiden ada pembatasan periode hanya dua kali jangan sampai tercederai oleh ulah tokoh politik tertentu dan menghancurkan tatanan Demokrasi yang sudah sangat bagus ini sejak runtuh Era Soeharto 1998 dan kita tidak mau penundaan Pemilu 2024 bukti reformasi menjadi sia-sia. 

Togar Situmorang sebagai praktisi hukum melihat itu melanggar Konstitusi dan Etika Demokrasi yang sudah terbangun utuh untuk diingat bahwa pergantian pemimpin itu adalah regulasi yang mesti ditaati. Sehingga Pemilu lima tahun sekali itu melaksanakan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin yang dipercaya bersih juga taat hukum serta etika demokrasi. 

Bukan malah menciptakan pemimpin yang otoriter itu akan menghancurkan Era Reformasi yang sudah diperjuangkan secara berdarah darah ditahun 1998. Pemilu 2024 harus dilaksanakan dan dipersiapkan dengan baik agar lebih berkualitas dari sebelumnya untuk memilih presiden dan wakil presiden. 

Togar Situmorang Kandidat Doktor Ilmu Hukum mengatakan agenda kerja pemerintah saat ini memang belum selesai dan Jokowi sebagai Presiden masih banyak tugas juga agenda penting yang wajib diselesaikan dalam membangun negeri ini menjadi lebih maju.

"Zaman Joko Widodo sangat berbeda dengan pemimpin sebelumnya dalam menciptakan era pembangunan emas ini dan sangat dibutuhkan pemimpin yang mampu berkesinambungan membuat menjadi Kekuatan Ekonomi Dunia belum selesai ditahun 2024,” kata Advokat Kondang yang punya kantor berjaringan di berbagai daerah seperti Jakarta, Bali, Bandung.

Togar Situmorang juga melihat kepercayaan serta kepuasan juga kecintaan masyarakat atas prestasi Joko widodo itu yang mungkin jadi pertimbangan para tokoh politik mewacanakan penundaan pemilu 2024 dan merupakan putusan politik karena presiden dan wakil presiden itu lahir dari kesepakatan politik. 

Partai Politik yang sudah bersuara menunda Pemilu 2024 Partai PKB, PAN, Partai Golkar karena karya kerja nyata pemerintah pembangunan secara nasional belum selesai itu yang menjadi pertimbangan utama. Sehingga roda pembangunan tidak tertunda dengan akan ada presiden dan wakil presiden yang baru di 2024 itu juga sangat masuk akal. Kenyataan memang saat ini hanya Joko widodo yang mampu sebagai Presiden Republik Indonesia yang sangat mencintai rakyatnya baik dari masalah Sosial Keamanan Hukum juga Ekonomi sukses dibandingkan pemimpin sebelumnya. 

Adigum Hukum Gouverneur C’st Prevoir yang artinya menjalankan pemerintahan itu, berarti melihat kedepan dan merencanakan apa saja yang harus yang akan atau harus dilakukan. Presiden Joko Widodo memang masih diharapkan masyarakat Indonesia walau masa sulit Covid 19 dan Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur itu merupakan kewajiban yang harus didukung masyarakat demi Kebangkitan Kedaulatan Harkat Martabat Bangsa Indonesia. 

"Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kalimantan, merupakan PR (Pekerjaan Rumah) yang besar, dimana Pemerintah sedang fokus dalam pengerjaannya," terang Togar Situmorang. 

Togar Situmorang yang kerap disapa "Panglima Hukum" ini menilai penundaan Pemilu 2024 sangat tidak konstitusi dan mencederai amanat UUD 45 serta demokrasi reformasi walau jujur banyak Tokoh besar Partai masih menaruh harapan bersama masyarakat Indonesia kepada Joko Widodo karena terbukti tingkat kepuasan dan kinerja yang sangat hebat masih diharapkan menjadi presiden guna meneruskan program Era Emas pembangunan.

"Keputusan politik itu adalah seni dan masyarakat wajib selalu mendukung jangan sampai terprovokasi,” tutup Togar Situmorang yang memiliki kantor beralamat di Jl. Raya Gumecik Gg Melati No.8, By Pass Prof. IB Mantra, Ketewel atau Jl. Teuku Umar Barat No.10, Krobokan, dan Jl. Pejaten Raya Nomor 78, Rt6/5 Pejaten Barat, Pasar Minggu serta Jl. Terusan Jakarta No.181 Ruko Harmoni Kav.18,Antipani Bandung.(BB).