Tak Terima Dijadikan Tersangka, Made Sutrisna Praperadilkan Penyidik Polresta Denpasar di PN Denpasar

  24 Januari 2022 HUKUM & KRIMINAL Denpasar

Foto: Suasana sidang agenda praperadilan Penyidik Reskrim Polresta Denpasar oleh Made Sutrisna di PN Denpasar

IKUTI BALIBERKARYA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baliberkarya.com-Denpasar. Tak terima dijadikan tersangka, seorang warga I Made Sutrisna (75) akhirnya mempraperadilkan penyidik Reskrim Polresta Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali.Penetapan tersangka seorang kakek ini terkait sengketa kepemilikan lahan seluas 32 are di perempatan Ubung, Jalan Cokroaminoto sebelah selatan SMKN 1 Denpasar Bali.

Selaku kuasa hukum I Made Sutrisna dari AK Law Firm, Tumpal Hamonangan Lumban Tobing, S.H mengatakan dari sisi permohonan sampai kesimpulan pihaknya menyampaikan menolak seluruh dalil-dalil dari penyidik. 

"Kita selaku kuasa hukum Made Sutrisna, intinya dalam hal ini menolak seluruh dalil yang ditetapkan penyidik Polresta Denpasar. Semoga Hakim bisa bersikap obyektif dalam perkara ini," tegas Tobing kepada wartawan usai sidang di PN Denpasar, Senin (24/01/2022).

Foto: Kuasa Hukum Made Sutrisna, Tumpal Hamonangan Tobing, SH. 

Tobing menyampaikan, bahwa pihaknya tetap berpegang teguh dalam kasus dihadapi kliennya adalah perdata, bukan ranah pidana meski dalam konteks pidana ringan. Begitu juga disinggung terkait putusan PT TUN adalah bersifat administrasi.

"Dalam suatu gugatan PTUN permohonan menunda atau membatalkan sertifikat sudah terbit harus menyertakan pemilik atau siapa yang tertera di dalam sertifikat. Namun dalam PT TUN itu tidak melibatkan klien kami sebagai pihak pemegang SHM No 3395 sebagai tergugat intervensi," jelasnya. 

Terkait pembatalan SHM 3395 milik Made Sutrisna lantaran ada unsur pemalsuan dilakukan pemilik sebelumnya atas nama Jonny Loepato yang dikabarkan terkait putusan perkara pidana No 44/Pid/1966, Tobing menjelaskan tidak ada disebutkan materi itu dalam persidangan praperadilan.

"Hal itu tidak ada disebutkan dalam persidangan sebelumnya. Silahkan teman-teman media susuri terkait putusan perkara pidana dimaksud," terangnya. 

Foto: Ketua tim hukum Polresta Denpasar, Wayan Kota, SH MH

Sementara, Ketua tim hukum Polresta Denpasar, Wayan Kota, S.H, M.H menerangkan, pihak pemohon praperadilan yakni Made Sutrisna tidak terima dengan ditetapkannya dirinya sebagai tersangka.

"Pemohon (Made Sutrisna) tidak terima ditetapkan sebagai tersangka. Menurut mereka perkara yang ditangani oleh Polresta itu adalah masih masalah perdata, padahal berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, semua proses sudah sesuai dengan prosedural," kata Wayan Kota. 

Lebih lanjut Wayan Kota menjelaskan, sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon ini sebagai tersangka. Menurutnya, baik alat bukti secara formil maupun materilnya sebagaimana amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 bahwa sudah ada 2 alat bukti yang cukup.

"Salah satu itu jelas dengan adanya saksi, yang kedua ada bukti surat juga. Bukti suratnya ada pembatalan SHM yang selama ini diakui oleh dia itu SHM 3395 yang sering ditunjukkan itu sebenarnya SHM itu telah dibatalkan oleh Menteri Agraria, dan juga telah dikuatkan oleh Kanwil BPN Provinsi Bali, dan itu telah melalui proses tahapan peradilan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), perdata," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan sengketa tanah di Jalan Gatsu Ubung Denpasar ini memang sudah lama. Ia mengatakan Made Sutrisna, sebagai pihak pemohon dalam praperadilan ini, masih mengklaim tanah tersebut miliknya.

"Mereka masih mengklaim itu haknya, padahal secara hukum berdasarkan putusan PTUN sertifikat yang dipegang itu sudah dibatalkan oleh BPN itu intinya. Karena sebelumnya BPN sudah membatalkan SHM 3395 dan pembatalan ini yang diajukan pembatalan di PTUN," sebutnya.

Adapun dasar pembatalan SHM 3395 milik Made Sutrisna tersebut menurutnya lantaran ada unsur pemalsuan yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya atas nama Jonny Loepato.

"Dasar pembatalan karena ada unsur pemalsuan dulu oleh pemilik awal si Jonny (Jonny Loepato, pemilik sebelumnya) yang mengajukan sertifikat itu menggunakan dokumen yang diduga palsu, dia menggunakan putusan yang ada di Sumatera untuk digunakan di sertifikat di sini," ungkapnya.

Foto: Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, SH MH. 

Sementara Humas PN Denpasar Gede Putra Astawa, S.H, M.H dikonfirmasi sejumlah media di Pengadilan Tipikor Denpasar mengatakan, belum bisa memastikan ada atau tidak mengenai permohonan dilakukan Johnny Loepato pada tahun 1997 terkait salinan putusan perkara pidana No 44/Pid/1966 yang belakangan disebut-sebut tidak valid.

Pihaknya menambahkan, meski disampaikan ada surat permohonan (tahun 1997-red) dan dengan stempel basah dikeluarkan salinan atau copy sesuai dengan aslinya mengenai putusan perkara pidana No 44/Pid/1966 dilakukan Panitera/Sekretaris PN Denpasar I Gusti Alit Setiawan, SH, namun hal tersebut juga ditegaskan belum berani dipastikan kebenarannya dan masih butuh waktu untuk mencari filenya.

"Kami masih usahakan mencari berkas tersebut. Karena berkas tahun 1966 sudah kami simpan di Jalan Teratai Denpasar," pungkas Gede Astawa.(BB).